Rabu, 31 Desember 2025

Kader Golkar Lapor ke Polda Metro Jaya terkait Adanya Berita Hoaks


 Kader Golkar Lapor ke Polda Metro Jaya terkait Adanya Berita Hoaks Adrianus Agal dari Partai Golkar saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Ter

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Seorang kader Partai Golkar bernama Adrianus Agal melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait berita hoaks yang mencemarkan nama partainya. "Ada salah satu media online memuat berita hoaks, dimana di dalam berita itu menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan munas Partai Golkar, " katanya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).

Adrianus menjelaskan fakta yang sebenarnya pengadilan tersebut tidak pernah memutus perkara yang dibicarakan di dalam media online. "Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan, karena itu saya datang melapor ke Polda Metro Jaya," katanya. Saat dikonfirmasi mengenai terlapor, Adrianus menyebutkan untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan. Nanti mungkin pihak kepolisian yang akan memproses perihal itu.

"Karena ini masih proses penyelidikan, sepenuhnya kita serahkan ke Polda Metro Jaya," ucapnya. Terkait apakah laporan di Polda Metro Jaya ini, telah dikoordinasikan dengan pengurus pusat ataupun Ketua Umum, dia menjelaskan tidak ada kaitannya. "Kalau untuk itu terpisah, karena saya sebagai kader Golkar merasa dirugikan, jadi saya sebagai kader Golkar dari Nusa Tenggara Timur berinisiatif untuk melapor atas berita hoaks yang dilakukan beberapa media online ini, " ucapnya. Laporan Adrianus sendiri telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2024.

Di dalam laporan Adrianus menjelaskan bahwa pada tanggal 12 November 2024 mengetahui adanya berita media online yang memberitakan tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan hasil munas Partai Golkar. Adrianus juga membawa beberapa barang bukti yang memperkuat laporannya, yaitu berupa link berita. Dalam laporannya Adrianus melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 3 Jo. 45 A ayat 3.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru