Loading
Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, dihukum delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dan pencucian uang. (Foto:Arahkita/Agustinus Alrianto)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, dihukum delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dan pencucian uang serta harus membayar kerugian sebesar Rp 3,53 triliun. Jika tidak membayar dalam satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk Negara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan.Korupsi tersebut di antaranya dilakukan melalui kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Tony di ruang sidang,
Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa keuangan PT Timah merupakan bagian dari keuangan negara. Dan juga kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan juga merupakan kerugian keuangan negara. Sehingga dalam kasus ini Tamron Tamsil alias Aon dianggap turut serta dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah.
Keuntungan atas kerja sama CV Venus Inti Perkasa dengan PT Timah yang dilakukan terdakwa Tamron Tamsil diinvestasikan pada saham obligasi dan surat berharga, tanah, rumah dan dianggap melalukan TPPU.

Baca juga:
Bos Smelter Timah, Tamron Dihukum 8 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Belum Ada Kekuatan Hukum TetapSejumlah uang hasil kerja sama PT Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasi dengan PT Timah disimpan di dalam brankas CV Mutiara Alam Lestari sejumlah Rp 3 triliun lebih yang merupakan salah satu perusahaan sawit milik Tamron Tamsil alias Aon.
Hari ini Jumat 27 Desember 2024 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan siding yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Toni Irfan terhadap Tamron Tamsil alias Aon atas tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama sama dengan pidana penjara selama 8 tahundan membayar denda 1 milyar
Harta benda dan barang bukti yang perolehannya setelah bulan November 2018 dianggap berhubungan langsung dengan kasus ini maka akan disita oleh negara dan diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara. Juga sebaliknya harta benda yang disita yang perolehannya 2015 2016 2017 dianggap tidak ada hubungan dengan kasus ini akan dikembalikan kepada terdakwa
Sementara Ketua Tim Penasehat Hukum Tamron Tamsi, Andy Nababan menanggapi vonis tersebut mengatakan pikir-pikir dulu dan akan melakukan banding. “Jadi putusan ini belum ada kekuatan hukum tetap,”ujarnya.