Selasa, 27 Januari 2026

FAPP: Polda Metro Jaya Sebaiknya Hentikan Penyelidikan Kasus Grace Natalie


 FAPP: Polda Metro Jaya Sebaiknya Hentikan Penyelidikan Kasus Grace Natalie Ketua Umun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. (Tribunnews.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua Umun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Grace dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) atas dugaan penistaan agama.

"Jadi sebagai warga negara yang baik, kami memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya terkait laporan yang disampaikan oleh persatuan pekerja muslim yang kuasa hukumnya Bang Eggi Sudjana," ujar Grace di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Ia mengaku bakal menjelaskan duduk permasalahan terkait dugaan penistaan agama yang menimpanya tersebut. Grace mengaku bakal memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada polisi.

"Kami siap ikuti semua proses dan kami siap ikuti aturan yang ada di Indonesia, kami akan memberikan keterangan yang jelas," tuturnya.

Dalam pemanggilan ini, Grace didampingi oleh Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP). Ia mengaku FAPP tidak terkait dengan partai manapun termasuk PSI.

Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Selestinus, SH dalam kesempatan terpisah mengatakan publik wajib mendukung sikap Grace Natalie, Ketua Umum PSI yang menolak Perda Syariah dan Injil, karena sumber pembentukan peraturan perundang-undangan secara hirarki mulai dari UU hingga Perda hanya boleh berorientasi atau berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

"Jika Perda Syariah dan Injil ditolerir keberadaannya di setiap daerah, maka hal itu akan menimbulkan anomali dalam kehidupan masyarakat bahkan merendahkan derajat Syariah dan Injil dalam kehidupan keagaamaan setiap individu dalam masyarakat yang sangat heterogen, karena nilai-nilai suci dalam Kitab Suci masing-masing agama akan direduksi dan dimanipulasi dalam perumusan Perda untuk kepentingan politik praktis,"ungkap Koordinator TPDI ini.

Dorongan sejumlah pihak terhadap pemberlakuan Perda Syariah dan Injil kata Petrus justru berpotensi menegasikan keberadaan dan kedudukan strategis hukum nasional yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai satu kesatuan hukum dasar yang tidak dapat dipisahkan atau dibedakan.

Dikatakan Petrus, konsep Perda Syariah atau Injil jelas berorientasi pada ayat suci  masig-masing Kitab Suci bagi setiap agama, karena itu jika Perda Syariah dan Injil dibiarkan berkembang, maka hal itu bukan saja bertentangan dengan sitim hukum nasional akan tetapi berpotensi melahirkan anomali dan diskriminasi dalam kehidupan masyarakat yang sudah hidup berdampingan secara damai selama ratusan tahun lamanya.

"Konsep Perda Syariah dan Injil sulit diimplementasikan atau diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, karena faktor pluralitas masyarakat Indonesia yang tersebar di setiap daerah dan telah hidup berdampingan secara damai dan harmonis selama berabad abad. Karena itu kita patut menduga bahwa Perda Syariah yang hendak dipertahankan oleh Rekan Sejawat Eggi Sudjana Cs. adalah berorientasi pada kehendak menjadikan hukum agama sebagai dasar dalam bernegara yang kelak akan dipaksakan berlaku sebagai hukum nasional yang berlaku bagi seluruh warga negara dan itu berarti kehancuran bagi pilar-pilar utama dalam bernegara dan berbangsa,"kata Petrus.

Oleh karena itu menurut Petrus, Polri harus hentikan penyidikan terhadap Grace Natalie, karena dikhawatirkan Polriakan terjebak dalam cara pandang Egie Sudjana yang hendak mempolitisasi kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi. Melaporkan Grace Natalie sebagai telah melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama, pada gilirannya akan mengekang hak warga negara untuk berbeda pendapat.

Padahal kata Petrus, cara pandang Grace Natalie danatau PSI yang menolak Perda Syariah dan Injil adalah langkah tepat, heroik dan konstitusional demi mempertahankan Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 sebagai pilar utama dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat di tengah menguatnya gerakan Intoleransi dan Radikalisme.

"Cara pandang rekan sejawat Egie Sudjana yang menilai sikap tolak Grace Natalie terhadap Perda Syariah dan Injil sebagai delik penistaan agama, jelas merupakan pemutarbalikan logika dan fakta, karena Grace Natalie dan PSI justru sedang meletakan Syariah dan Injil pada tempatnya yang sesungguhnya yaitu pada hati nurani setiap individu berupa nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan dianut oleh setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memperteguh sikap patriotisme warga masyarakat agar tetap taat dan patuh kepada hukum nasional asli Indonesia,"pungkas Petrus.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru