Selasa, 30 Desember 2025

Donald Trump Gugat New York Times Senilai Rp244,5 Triliun atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik


 Donald Trump Gugat New York Times Senilai Rp244,5 Triliun atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Trump Gugat New York Times. (Politico/Haxorjoe via Wikimedia Commons)

WASHINGTON, ARAHITA.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melancarkan serangan hukum terhadap media arus utama dengan mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai US$15 miliar  atau sekitarRp244,5 triliun terhadap The New York Times (NYT).

Gugatan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang konflik hukum Trump dengan berbagai outlet media besar yang kerap mengkritiknya.

Gugatan, dilaporkan The Guardian, diajukan ke pengadilan distrik di Florida pada Senin malam. Dalam dokumen hukum tersebut, Trump menuduh The New York Times menyebarkan informasi palsu dan fitnah, serta bertindak sebagai corong politik Partai Demokrat. Ia juga menyebut bahwa media tersebut telah meninggalkan prinsip jurnalisme yang objektif dan akurat.

Fokus gugatan itu berkaitan dengan beberapa artikel dan sebuah buku karya dua jurnalis NYT, Susanne Craig dan Russ Buettner, berjudul Lucky Loser: How Donald Trump Squandered His Father's Fortune and Created the Illusion of Success. Trump menilai karya tersebut berisi distorsi fakta yang dirancang untuk merusak reputasinya secara global, terutama menjelang pemilu 2024.

Selain mempersoalkan isi laporan, Trump menuding bahwa The New York Times terlibat dalam intervensi pemilu melalui pemberitaan yang berat sebelah dan dukungan terbuka terhadap Kamala Harris pada pemilihan presiden terakhir. Ia bahkan menyebut editorial dukungan terhadap Harris sebagai "sumbangan kampanye ilegal terbesar dalam sejarah".

Dalam pernyataan publik melalui platform Truth Social, Trump menyebut The New York Times sebagai “salah satu surat kabar paling bejat” yang pernah ada, dan menudingnya sebagai alat propaganda sayap kiri. Ia juga mengklaim bahwa media tersebut telah menggunakan kebohongan selama puluhan tahun untuk menyerang dirinya, keluarganya, dan gerakan politiknya.

Sebagai bagian dari gugatan ini, Trump juga menuntut penerbit buku tersebut, Penguin Random House. Meski begitu, pihak penerbit belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.

Juru bicara The New York Times menyebut gugatan ini tidak berdasar dan merupakan upaya intimidasi terhadap jurnalisme independen. Pihaknya menyatakan akan terus membela prinsip Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan pers dan berkomitmen untuk mengungkap fakta tanpa rasa takut atau pilih kasih.

Trump sebelumnya juga telah mengajukan gugatan terhadap sejumlah media besar lainnya, termasuk Wall Street Journal, ABC News, dan Paramount, dengan tuduhan serupa. Beberapa kasus telah diselesaikan di luar pengadilan, sementara yang lain masih dalam proses hukum.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru