Loading
Arsip - Upaya pemadaman terhadap tragedi kebakaran di gedung-gedung hunian Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada 27 November 2025. ANTARA/Emre Aytekin/Anadolu/pri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memastikan sedikitnya 95 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil selamat dari kebakaran besar yang melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong. Insiden tersebut menjadi salah satu tragedi paling mematikan dalam beberapa tahun terakhir di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya pada Senin (1/12/2025), KJRI menyebut terdapat sekitar 140 WNI yang menghuni apartemen tersebut, berdasarkan estimasi awal. Dari jumlah itu, 95 di antaranya sudah terkonfirmasi dalam kondisi aman, sementara 35 lainnya masih belum diketahui keberadaannya.
Data korban sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada 30 November, yang menyebut jumlah WNI meninggal mencapai 9 orang, sedangkan tiga lainnya mengalami luka-luka. Namun hingga saat ini, KJRI belum merilis pembaruan resmi terkait jumlah korban jiwa maupun kondisi WNI yang terluka.
Tak hanya WNI, otoritas Hong Kong melaporkan bahwa secara keseluruhan 146 orang meninggal dunia dan 79 mengalami luka serius dalam peristiwa kebakaran tersebut. Pihak berwenang memperingatkan bahwa angka kematian masih dapat bertambah, mengingat proses pencarian dan identifikasi korban masih berjalan. Hingga kini, sebanyak 11 individu telah diamankan terkait penyelidikan awal.
KJRI Hong Kong disebut sudah membentuk tim koordinasi keluarga untuk membantu proses penanganan korban, termasuk pemulangan jenazah ke tanah air. Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa tim ini menjadi penghubung utama bagi keluarga dalam memperoleh informasi maupun menjawab pertanyaan terkait kondisi WNI terdampak dikutip Antara.
Baca juga:
KJRI Hong Kong: 95 WNI Berhasil Dievakuasi, 35 Masih Hilang dalam Kebakaran Apartemen Tai PoProses identifikasi dan evakuasi masih terus dilakukan, dan pemerintah Indonesia menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses pendampingan bagi para korban dan keluarga hingga penanganan selesai sepenuhnya.