Loading
Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (kanan) mendengarkan materi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — KBRI London resmi melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris menyusul aksi provokatif yang dinilai melecehkan simbol negara Indonesia. Aksi tersebut dilakukan di depan gedung KBRI London dan rekamannya sempat beredar luas di media sosial.
Kepastian langkah diplomatik itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan Indonesia sangat menyesalkan tindakan yang terjadi pada 15 Desember 2025 waktu setempat.
Menurut Yvonne, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada berbagai pihak berwenang di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat. Proses penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai hukum dan kewenangan yang berlaku di negara tersebut.
Ia menegaskan, Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang harus dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada. Kebebasan berekspresi, lanjutnya, tidak dapat dijadikan dalih untuk merendahkan simbol negara lain atau merusak prinsip saling menghormati dalam hubungan antarbangsa.
Kemlu RI juga mengimbau masyarakat agar menyikapi kasus ini secara bijak dan tidak terpancing oleh konten provokatif yang berpotensi memperkeruh suasana. Pemerintah memastikan bahwa jalur diplomasi dan hukum telah ditempuh secara terukur.
Di sisi lain, Yvonne memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran keimigrasian serta aktivitas lain yang dinilai melanggar ketentuan hukum selama berada di Tanah Air.
Kasus ini bermula dari keresahan warga atas aktivitas Bonnie Blue bersama sejumlah warga negara asing di Bali. Ia sempat diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025 dikutip Antara.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten disebut hanya untuk kepentingan pribadi, aparat tetap memproses yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Dari sisi keimigrasian, Bonnie diketahui menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) untuk aktivitas produksi konten komersial.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa sanksi tegas dijatuhkan demi menjaga ketertiban umum dan citra pariwisata Bali yang berkualitas serta menghormati nilai budaya lokal.