Selasa, 27 Januari 2026

Prancis Selangkah Lagi Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun


 Prancis Selangkah Lagi Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun Ilustrasi - Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.

JENEWA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Prancis kian serius membentengi anak-anak dari dampak media sosial. Parlemen negara tersebut resmi meloloskan rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, sebagai bagian dari agenda perlindungan anak yang didorong langsung oleh Presiden Emmanuel Macron.

RUU ini disahkan oleh majelis rendah parlemen, Majelis Nasional, setelah melalui perdebatan panjang. Dalam pemungutan suara yang digelar Senin (26/1/2026) waktu setempat, aturan tersebut mendapat dukungan mayoritas dengan perolehan suara 130 banding 21.

Meski telah lolos di tingkat Majelis Nasional, aturan ini belum sepenuhnya final. Tahap berikutnya, RUU akan dibahas di Senat Prancis sebelum resmi ditetapkan sebagai undang-undang.

Presiden Macron langsung menyambut hasil tersebut dengan nada optimistis. Melalui platform X, ia menyebut pengesahan RUU ini sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda Prancis dari tekanan dan pengaruh berlebihan dunia digital.

Menurut Macron, pembahasan di Senat diharapkan bisa berjalan konstruktif agar kebijakan ini dapat diterapkan mulai awal tahun ajaran baru. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh menyerahkan masa depan anak-anaknya pada mekanisme bisnis platform digital global.

“Pikiran anak-anak kita bukan untuk diperjualbelikan—baik kepada platform Amerika maupun jaringan China,” tegas Macron dikutip Antara.

Ia juga mengingatkan bahwa algoritma media sosial tidak seharusnya membentuk mimpi dan cara berpikir generasi muda. “Kita tidak menginginkan generasi yang cemas. Kita ingin generasi yang percaya pada Prancis, Republik, dan nilai-nilainya,” ujarnya.

Macron menutup pernyataannya dengan target yang jelas: mulai 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis diharapkan sudah mendapatkan perlindungan nyata dari dampak negatif media sosial.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru