Loading
Ilustrasi - Sejumlah aplikasi media sosial. ANTARA/Pixabay/Geralt/am.
BRUSSELS, ARAHKITA.COM – Wacana pembatasan media sosial bagi remaja kembali menguat di Eropa. Pemerintah Austria tengah mempertimbangkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 14 tahun, mengikuti jejak Australia dan Prancis.
Sekretaris Negara Urusan Digital Austria, Alexander Proll, menyebut kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru. Saat ini, pemerintah masih mengkaji berbagai solusi teknis agar aturan tersebut bisa diterapkan secara efektif, termasuk mekanisme verifikasi usia pengguna.
Dalam keterangannya kepada lembaga penyiaran publik ORF, Proll menjelaskan bahwa para pakar dari partai-partai politik akan duduk bersama untuk merumuskan konsep detail kebijakan. Australia disebut sebagai salah satu model rujukan, terutama terkait metode verifikasi usia yang dinilai paling siap secara teknologi.
Sebagai catatan, di Australia, pengguna media sosial diwajibkan menyerahkan identitas resmi. Platform digital juga menerapkan teknologi tambahan seperti pengenalan wajah dan suara, hingga analisis perilaku untuk memastikan usia pengguna sesuai ketentuan.
Namun, di dalam koalisi pemerintahan Austria sendiri, pandangan soal implementasi belum sepenuhnya sejalan. Partai Sosial Demokrat Austria (SPO) dan partai liberal NEOS sama-sama mendukung prinsip pembatasan usia, tetapi berbeda sikap soal teknis penerapannya.
Juru bicara media NEOS, Henrike Brandstotter, secara terbuka menolak meniru model Australia. Ia menilai metode tersebut berpotensi memicu masalah perlindungan data pribadi. NEOS lebih memilih menunggu penerapan sistem identitas digital nasional atau eID yang diproyeksikan baru beroperasi penuh pada 2027.
Sementara itu, Proll menegaskan bahwa batas usia 14 tahun dinilai relevan karena selaras dengan usia kecakapan hukum di Austria serta sejalan dengan aturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Dalam regulasi tersebut, negara anggota diberi kewenangan menetapkan usia persetujuan pemrosesan data daring antara 13 hingga 16 tahun.
Jika solusi bersama di tingkat Eropa tak tercapai hingga akhir 2025, SPO mendorong agar Austria memberlakukan larangan ini secara nasional. Di sisi lain, Partai Kebebasan Austria (FPO) dari sayap kanan mengkritik keras rencana tersebut karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
Sebaliknya, Partai Hijau justru menuntut aturan yang lebih tegas, termasuk kewajiban verifikasi usia dan sanksi bagi platform digital yang melanggar ketentuan.
Di tingkat Uni Eropa, perlindungan anak di ruang digital memang semakin menjadi perhatian. Parlemen Eropa sebelumnya telah mendorong batas usia minimum 13 tahun untuk jejaring sosial, platform video, dan chatbot berbasis kecerdasan buatan. Lembaga tersebut juga mendesak Komisi Eropa agar menetapkan aturan usia yang mengikat paling lambat akhir 2026.
Langkah serupa juga datang dari Prancis. Rancangan undang-undang yang didukung Presiden Emmanuel Macron telah disetujui oleh majelis rendah parlemen. Aturan ini menargetkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur mulai tahun ajaran 2026, dengan kewajiban verifikasi usia penuh bagi seluruh pengguna pada 1 Januari 2027.