Selasa, 30 Desember 2025

Denmark Umumkan Rencana Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun


 Denmark Umumkan Rencana Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun Denmark Umumkan Rencana Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun. (Pixabay)

KOPENHAGEN, ARAHKITA.COM - Denmark mengumumkan rencana untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Pengumuman ini disampaikan oleh Perdana Menteri Mette Frederiksen saat membuka sidang parlemen musim gugur (7/10).

RUU yang tengah disiapkan akan memungkinkan orangtua memberikan izin bagi anak usia 13 tahun untuk menggunakan media sosial. Namun, rincian tentang platform mana yang akan dibatasi dan bagaimana aturan ini akan diterapkan belum diungkap.

Frederiksen menegaskan bahwa media sosial dan ponsel telah mengurangi masa kecil anak-anak. Ia menyebutkan data yang menunjukkan 60 persen anak laki-laki Denmark berusia 11 hingga 19 tahun lebih memilih tinggal di rumah daripada bermain dengan teman-teman.

Langkah Denmark, dilansir CNA dari AFP, mengikuti jejak Australia yang telah mengesahkan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun, dengan platform seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube yang masuk dalam pengawasan.

Selain itu, pada Juni lalu, Yunani mengusulkan penetapan "usia dewasa digital" di 27 negara Uni Eropa, yang berarti anak-anak tidak akan dapat mengakses media sosial tanpa izin orangtua.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru