Loading
Ilustrasi deportasi: Suara.com
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Amerika Serikat mendeportasi 131 migran ilegal dari negara-negara Asia Tengah yakni Uzbekistan, Kazakhstan serta Kirgizstan melalui kemitraan dengan pemerintah Uzbekistan, kata Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) melalui siaran pers.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS di bawah kepemimpinan Menteri [Kristi] Noem, bekerja sama dengan Pemerintah Uzbekistan telah mendeportasi lebih dari 100 migran ilegal dari Uzbekistan, Kazakhstan, dan Kirgistan.
"Uzbekistan mendanai penuh deportasi warga negara mereka sendiri, menggarisbawahi kerja sama keamanan yang mendalam antar kedua negara," demikian menurut pernyataan tersebut, Rabu, dilansir Antara.
Awal pekan ini Menteri Noem mengatakan Amerika Serikat telah menangkap dua warga negara Ukraina lantaran memberikan suara secara ilegal pada pemilu presiden 2024.
Sementara itu, Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada Selasa mengumumkan bahwa selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Donald Trump, pihaknya telah menangkap 66.463 migran tanpa kepemilikan dokumen dan mendeportasi 65.682 migran, terutama mereka yang memiliki catatan kriminal.