Loading
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan laporan hasil evaluasi dan kajian terkait reformasi institusi Polri telah selesai disusun. Komisi menargetkan laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menurut Jimly, waktu pasti pertemuan masih menunggu pengaturan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Pak Mensesneg sama Pak Seskab yang akan mengatur jadwalnya. Diusahakan sebelum Lebaran. Beliau (Presiden Prabowo) sedang sangat sibuk, bahkan ada kemungkinan akan melakukan kunjungan ke luar negeri lagi,” kata Jimly kepada wartawan setelah menghadiri acara silaturahmi kiai dan ulama bersama Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, padatnya agenda presiden juga dipengaruhi dinamika geopolitik global yang tengah menjadi perhatian banyak negara, termasuk Indonesia. Situasi di sejumlah kawasan seperti negara-negara Teluk dan Timur Tengah, kata Jimly, turut menjadi fokus pemerintah saat ini.
“Jadi kami memahami kalau laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri belum mendapat jadwal pasti. Namun tadi sudah dijanjikan akan diupayakan sebelum Lebaran,” ujarnya.
Jimly mengungkapkan bahwa komisi telah merampungkan seluruh kajian dan rekomendasi terkait pembenahan menyeluruh di tubuh Polri. Hasil kerja tersebut dituangkan dalam 10 buku laporan yang berisi berbagai usulan reformasi struktural dan regulasi.
Ia menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat serta kajian mendalam terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam institusi kepolisian.
“Sudah lengkap rekomendasinya, ada 10 buku. Ini hasil menampung aspirasi masyarakat. Ada beberapa hal yang sifatnya prinsipil, termasuk yang membutuhkan perubahan undang-undang,” kata Jimly.
Selain perubahan undang-undang, komisi juga merekomendasikan revisi terhadap sejumlah aturan internal Polri agar reformasi dapat berjalan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
“Perlu juga peraturan pelaksanaannya serta revisi regulasi internal, sekitar delapan Perpol dan 24 Perkap yang perlu diperbaiki supaya bisa menjadi pegangan dalam reformasi internal Polri,” jelasnya.
Jimly menambahkan, laporan tersebut perlu disampaikan langsung kepada Presiden karena ada sejumlah keputusan strategis yang tidak bisa diputuskan oleh komisi secara mandiri.
“Saya perlu melaporkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi sudah menyelesaikan tugasnya. Tetapi ada beberapa keputusan yang memang harus mendapat arahan langsung dari Presiden,” ujarnya.