Loading
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat karena tidak memenuhi kewajiban pendaftaran layanan digital mereka. Langkah ini merupakan sanksi administratif atas ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
“Access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif terhadap PSE yang belum melakukan pendaftaran. Tindakan ini dilakukan demi menciptakan ruang digital yang tertib dan aman,” ujar Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Pemutusan akses dilakukan kepada tiga PSE yaitu PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Alexander mengatakan sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses, pihaknya telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.
"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," katanya.
Langkah pemutusan akses ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Kementerian Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” tutur Alexander dikutip Antara.
Kemkomdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia dan apabila ada perubahan para PSE diminta melakukan pembaruan informasi pendaftarannya.
Bagi PSE yang ingin memenuhi kewajiban pendaftarannya, berikut panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE yang dapat diakses melalui: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat
Untuk informasi lebih lanjut serta bantuan terkait proses pendaftaran, PSE Lingkup Privat dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami