Rabu, 31 Desember 2025

Cegah Judi Online, Kemkomdigi Siapkan Daftar Hitam Rekening dan Nomor HP


  • Kamis, 03 Juli 2025 | 23:15
  • | News
 Cegah Judi Online, Kemkomdigi Siapkan Daftar Hitam Rekening dan Nomor HP Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (17/6/2025).ANTARA/Luqman Hakim

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Dalam upaya memberantas praktik judi online yang kian marak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyusun sebuah daftar hitam berisi ratusan ribu nomor rekening dan nomor ponsel yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat pengawasan transaksi di platform keuangan digital.

Menurut Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, daftar hitam ini berisi antara 300.000 hingga 400.000 nomor rekening yang dicurigai terkait dengan tindak pidana, termasuk judi daring.

“Rekening-rekening yang terindikasi aktivitas judi online dimasukkan ke dalam blacklist. Ini jadi acuan penting bagi platform keuangan digital untuk menolak atau memberi peringatan saat transaksi dilakukan,” ujar Teguh dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Tak Hanya Rekening, Puluhan Ribu Nomor Ponsel Juga Masuk Daftar Hitam

Selain rekening bank, Kemkomdigi juga telah memasukkan puluhan ribu nomor seluler yang diduga terkait aktivitas judi online. Data ini digunakan sebagai basis sistem peringatan dini di aplikasi dan layanan keuangan.

Misalnya, saat pengguna mencoba melakukan transfer ke rekening tertentu, sistem akan menampilkan notifikasi peringatan apabila data rekening tersebut teridentifikasi dalam blacklist Kemkomdigi.

“Notifikasi itu berasal dari database blacklist, baik nomor rekening maupun nomor ponsel. Data ini dibagikan ke platform yang sudah terintegrasi,” jelas Teguh.

Lebih dari 30 Platform Keuangan Sudah Terhubung

Sejauh ini, lebih dari 30 penyelenggara layanan keuangan digital telah bergabung dalam sistem pengawasan ini. Mereka menggunakan database blacklist sebagai bagian dari prosedur pencegahan transaksi mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan judi daring.

Ke depan, Kemkomdigi juga berencana memperluas cakupan data blacklist. Tak hanya nomor rekening dan ponsel, data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, hingga alamat dompet kripto juga akan masuk ke dalam sistem pengawasan.

“Kalau seseorang yang datanya sudah diblokir mencoba membuka rekening baru di bank lain, sistem akan otomatis menolaknya,” kata Teguh dikutip Antara.

Dua Juta Situs Judi Sudah Diblokir

Dalam catatan terbaru, hingga pertengahan Juni 2025, Kemkomdigi telah menurunkan lebih dari 2 juta situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Namun, langkah pemblokiran situs disebut bukanlah satu-satunya solusi utama.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa edukasi publik merupakan senjata paling penting dalam perang melawan judi online.

“Menghapus situs saja tidak cukup. Edukasi masyarakat agar tidak tergiur dan ikut melaporkan aktivitas judi online adalah langkah yang jauh lebih fundamental,” tegas Meutya dalam pernyataan terpisah.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru