Loading
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan. (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan keyakinannya bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait kenaikan upah minimum tidak akan memicu aksi demonstrasi dari kalangan buruh. Ia menilai kebijakan tersebut telah mengakomodasi aspirasi pekerja dan mendapatkan respons positif dari berbagai pihak.
“Saya tidak percaya akan ada demo buruh. Banyak yang justru mengapresiasi PP ini,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025) sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Menurut Yassierli, PP kenaikan upah minimum disusun dengan merujuk langsung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengamanatkan agar pemerintah pusat dan DPR melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Dewan Pengupahan Daerah sendiri terdiri dari unsur pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, yang dinilai paling memahami kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup di wilayah masing-masing.
Melalui PP terbaru ini, pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan besaran upah minimum di daerahnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan pengupahan yang lebih kontekstual dan realistis.
Adapun formula baru kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang alfa kini ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin, meningkat signifikan dibanding aturan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.
Dewan Pengupahan Daerah nantinya bertugas merekomendasikan nilai alfa yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah masing-masing.
Yassierli menegaskan, kenaikan rentang alfa tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini juga merupakan hasil dari masukan dan aspirasi buruh yang dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah.
“Ini adalah bentuk perhatian dan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Hal ini penting untuk dicatat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kenaikan upah minimum sebagai dasar hukum baru dalam penetapan upah tahun mendatang.
Yassierli juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025. Dalam PP tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sektor usaha di masing-masing daerah.