Loading
Sherina Dipanggil Polres Jaktim Terkait Kucing Uya Kuya. (Sindonews/Threads @sherinamunaf)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polres Metro Jakarta Timur berencana memanggil musisi Sherina Munaf untuk memberikan klarifikasi terkait unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan seekor kucing yang diduga milik artis Uya Kuya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan hari ini. Menurutnya, pemanggilan ini bukan pemeriksaan, melainkan klarifikasi atas informasi yang beredar.
"Kita melayangkan surat panggilan hari ini. Jadi panggilan ini bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi saja, betul tidak punya Uya Kuya," kata Alfian di Jakarta, Senin.
Klarifikasi ini diperlukan karena muncul dugaan bahwa kucing tersebut merupakan salah satu hewan peliharaan milik Uya Kuya yang hilang saat rumahnya dijarah pada 30 Agustus 2025.
"Polres Jakarta Timur ingin melakukan klarifikasi, karena itu juga bisa menjadi barang bukti. Apakah benar hasil penjarahan atau bukan, kita belum tahu," tambah Alfian dikutip Antara.
Ia menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk memastikan kebenaran informasi tersebut adalah dengan meminta keterangan langsung dari Sherina.
Sebelumnya, Sherina Munaf mengunggah informasi bahwa seekor kucing bernama Lili, yang diduga milik Uya Kuya, berhasil diselamatkan. Dalam unggahannya, Sherina menjelaskan bahwa ia dan rekannya telah berkoordinasi dengan penyelamat hewan tersebut, dan kini kucing itu berada dalam pengasuhannya.
"Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster," tulis Sherina.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi fisik kucing tersebut sangat memprihatinkan.
"Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don't SHOP, steril kucingnya, kl tak mampu rawat tak usah pelihara," lanjutnya.
Diketahui, rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah oleh sekelompok orang pada 30 Agustus 2025. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari provokator hingga pelaku penjarahan dan penyerangan petugas.