Loading
Ilustrasi - Para pengelola dapur SPPG Tunggala saat mennyiapkan MBG untuk penerima manfaat di Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh perhatian serius pada implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tim khusus untuk meninjau pelaksanaan program tersebut menyusul adanya laporan kasus keracunan di beberapa daerah.
“Terkait MBG, kami sedang mempersiapkan satu tim untuk melakukan penyelidikan. Harapannya kasus ini tidak meluas,” ujar Anis dalam diskusi Nexus Tiga Krisis Planet di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Anis menegaskan, insiden yang terjadi harus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi, baik dari sisi tata kelola maupun ketersediaan pangan yang layak dan bergizi. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak atas pangan dan gizi merupakan bagian penting dari prinsip hak asasi manusia (HAM) yang wajib dipenuhi negara.
Prinsip HAM dalam Pemenuhan Pangan
Menurutnya, beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan antara lain:
“Dari aspek kelayakan, saya kira masih ada yang kurang terpenuhi,” tambah Anis dikutip Antara.
Ia juga menekankan bahwa tidak hanya negara, tetapi juga dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya, memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan prinsip-prinsip HAM dalam penyediaan pangan.
Kasus Keracunan MBG dan Data Nasional
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai imbas dari kasus keracunan MBG.
Berdasarkan data BGN, sepanjang Januari–September 2025 tercatat 70 insiden keamanan pangan yang melibatkan 5.914 penerima MBG. Rinciannya:
Dengan adanya evaluasi ini, Komnas HAM berharap pemerintah dapat memperkuat tata kelola program MBG sehingga benar-benar menjamin hak masyarakat atas pangan yang layak, sehat, dan bergizi.