Loading
Tangkapan layar Menhut Raja Juli Antoni kanan dan Wamenhut Rohmat Marzuki dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap temuan awal terkait penyebab banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa ada 12 perusahaan yang terindikasi ikut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hingga memicu bencana di lapangan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025), Menhut menjelaskan bahwa Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut telah melakukan inventarisasi dan menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi perusahaan, terutama di kawasan Batang Toru, Sumatera Utara.
“Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum. Penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut akan segera dilakukan,” ungkap Raja Juli Antoni.
Ia menegaskan bahwa proses identifikasi masih terus berjalan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Investigasi diperluas untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab bisa ditindak sesuai aturan.
Menhut juga memaparkan langkah lanjutan yang tengah disiapkan Kemenhut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berencana mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai tidak menjalankan pengelolaan sesuai ketentuan. Area izin yang akan dicabut tersebut mencapai 750 ribu hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga:
Satgas PKH Telusuri Kondisi Hutan Sumatera Usai Banjir Besar, Ada Dugaan Aktivitas Ilegal?Langkah ini menyusul pencabutan 18 PBPH sebelumnya dengan total luas lebih dari 526 ribu hektare. “Nama perusahaan dan detail luasannya belum bisa kami umumkan. Kami menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Menhut dikutip Antara.
Selain investigasi perusahaan, Kemenhut juga membentuk tim bersama Polri untuk menelusuri asal-usul gelondongan kayu yang ikut terseret arus banjir di beberapa titik.
Penelusuran ini akan melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Jika dari temuan nanti ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti dengan penegakan hukum setegas-tegasnya,” tegas Raja Juli Antoni.