Selasa, 30 Desember 2025

Kemenhut Segel 4 Pihak yang Diduga Picu Banjir Sumatra, 8 Lainnya Menyusul


  • Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:30
  • | News
 Kemenhut Segel 4 Pihak yang Diduga Picu Banjir Sumatra, 8 Lainnya Menyusul Suasana bencana longsor di Perumahan Matauli, Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (6/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dalam menangani bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa empat subjek hukum telah resmi disegel karena terindikasi menjadi faktor pemicu kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana tersebut. Selain itu, terdapat delapan subjek hukum lain yang sudah teridentifikasi dan menunggu tindakan serupa.

“Seperti yang telah saya sampaikan di DPR, tim di lapangan sudah bergerak melakukan operasi penegakan hukum. Empat subjek hukum dari sekitar 12 yang diduga melanggar sudah kami segel,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Kemenhut tidak akan memberi ruang kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan hutan Indonesia. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Empat subjek hukum yang telah disegel meliputi:

  1. Areal Konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
  2. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan
  3. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
  4. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut kini fokus mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, salah satu kawasan sensitif yang memiliki fungsi ekologis penting. Tim Gakkum telah mengumpulkan sampel kayu, memeriksa lokasi, serta meminta keterangan berbagai pihak.Selain empat subjek yang sudah disegel, delapan subjek hukum lain juga sedang menunggu giliran.

“Delapan subjek hukum sudah kami identifikasi dan akan segera kami segel,” tambah Raja Juli dikutip Antara.

Penyelidikan lanjutan terus dilakukan dan berpotensi berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun pemberian denda administratif, tergantung hasil temuan di lapangan.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru