Loading
Operasional angkot di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Antara)
KABUPATEN BOGOR, ARAHKITA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak dengan menghentikan sementara operasional angkutan umum selama empat hari. Kebijakan ini disertai pemberian kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari kepada sopir dan pemilik kendaraan yang terdampak.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut berlaku pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember, bertepatan dengan puncak arus libur Natal dan Tahun Baru.
“Penghentian operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari. Pemerintah memberikan kompensasi Rp200 ribu per hari kepada sopir dan pemilik kendaraan yang telah terdata,” ujar Bayu saat ditemui di Cibinong, Jumat, (19/12/2025).
Bayu menambahkan, penyaluran kompensasi dilakukan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang datanya telah diverifikasi. Pendataan mencakup identitas sopir, alamat, hingga kepemilikan kendaraan yang dicek melalui data Samsat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kebijakan ini secara khusus berlaku bagi angkutan umum yang melayani jalur Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak. Total terdapat sekitar 750 unit angkutan yang terdampak, dengan rincian trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.
Menurut Bayu, pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat. Angkutan umum yang tetap nekat beroperasi selama masa penghentian akan langsung ditindak oleh petugas.
“Kami lakukan pengawasan penuh. Jika masih ada angkutan yang beroperasi, akan langsung diberhentikan dan diputar balik,” tegasnya seperti dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor berperan mendukung pelaksanaan di lapangan, terutama dalam hal pengawasan dan pendataan.
Selain itu, masyarakat pengguna angkutan umum diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan dan memanfaatkan moda transportasi alternatif yang tersedia selama kebijakan penghentian sementara tersebut diberlakukan.