Loading
1
BANDUNG, ARAHKITA.COM.– Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa Arkana Aidan Misbach, anak yang diasuh oleh Ridwan Kamil dan Atalia, tidak tercantum dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung terkait perkara perceraian keduanya. Hal tersebut disebabkan status Arkana yang bukan anak kandung.
Debi menjelaskan bahwa hingga saat ini Arkana masih berstatus sebagai anak negara. Ridwan Kamil dan Atalia Praratya hanya memiliki izin pengasuhan (foster care), bukan adopsi secara hukum.
“Terkait Arkana, statusnya bukan anak kandung. Saat ini masih anak negara, dan Pak Ridwan Kamil serta Ibu Atalia hanya memiliki izin asuh, bukan adopsi. Karena itu, Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh,” ujar Debi di Bandung, Kamis. (8/1/2026)
Gugatan Cerai Hanya Cantumkan Anak Kandung
Debi mengungkapkan bahwa dalam dokumen gugatan cerai, yang tercantum hanya anak kandung pasangan tersebut, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.
“Di dalam gugatan memang hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Yang kemudian masuk dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih diasuh oleh Ibu Atalia,” jelasnya.
Pengasuhan Arkana Tetap Dilakukan Bersama
Meski tidak tercantum dalam putusan pengadilan, Debi menegaskan bahwa Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tetap berkomitmen mengasuh Arkana secara bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari.
“Untuk Arkana, sistem pengasuhannya dilakukan bersama. Soal teknis pembagian waktu, nanti akan diatur berapa hari bersama Pak Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” katanya.l, seperti dikutip dari Antara
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk tetap mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan anak, meskipun hubungan pernikahan telah berakhir secara hukum.
Putusan Pengadilan Agama Bandung
Sebelumnya, Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Kesepakatan terkait hak asuh anak kandung telah disetujui bersama dalam proses persidangan.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
“Intinya, untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak. Anak yang bernama Zara diasuh oleh ibunya,” kata Ikhwan.