Kasus Sertifikat K3 Kemenaker, Immanuel Ebenezer Segera Jalani Sidang di Tipikor


 Kasus Sertifikat K3 Kemenaker, Immanuel Ebenezer Segera Jalani Sidang di Tipikor Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sidang tersebut akan menyeret nama Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, pada Senin (19/1/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa perkara Immanuel Ebenezer telah resmi diregistrasi dan siap disidangkan.

“Kami informasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026) dikutip dari Antara

Ia menambahkan, Ketua PN Jakarta Pusat juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Nur Sari Baktiana ditetapkan sebagai hakim ketua, didampingi Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.

Selain Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang akan menjalani persidangan dalam perkara yang sama. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan nilai yang sangat besar.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan identifikasi rekening para tersangka, dugaan pemerasan yang terjadi mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020 hingga 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Budi, nilai tersebut belum mencakup pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, termasuk kendaraan, fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah, serta berbagai bentuk keuntungan lainnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Pada hari yang sama, Immanuel sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru