Loading
Arsip foto - Suasana aksi unjuk rasa terkait UMP 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi rencana aksi unjuk rasa buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Pemprov tetap membuka ruang penyampaian aspirasi, selama dilakukan secara tertib dan kondusif.
“Memang akan ada demo, dan sebagian besar massanya berasal dari daerah, tetapi titik aksinya di Jakarta. Kami tetap akan memberikan pelayanan terbaik,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP Jakarta telah melalui proses negosiasi panjang di Dewan Pengupahan. Dalam forum tersebut, perwakilan buruh dan pengusaha duduk bersama untuk membahas besaran upah secara terbuka dan transparan.
Menurutnya, keputusan UMP bukan diambil sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama. “Pembahasan dilakukan berkali-kali dan melibatkan semua unsur, baik buruh maupun pengusaha,” kata Pramono.
Baca juga:
Pramono Anung Tanggapi Aksi Buruh soal UMP Jakarta, Pemprov Pastikan Proses Sudah TransparanIa juga menyebutkan bahwa kenaikan UMP Jakarta tahun ini tergolong signifikan. Pemerintah menggunakan indeks alfa sebesar 0,75 sehingga UMP Jakarta ditetapkan lebih dari Rp5,7 juta.
“Kita menggunakan alfa 0,75. Dengan formula itu, UMP Jakarta sekarang mencapai Rp5,7 juta lebih,” jelasnya.
Selain kenaikan upah, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai insentif tambahan bagi pekerja, seperti bantuan transportasi, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga layanan air bersih dari PAM Jaya.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang buruh menyampaikan aspirasi. Ia hanya mengingatkan agar aksi dilakukan secara damai. “Silakan menyampaikan pendapat, tapi tetap jaga keamanan dan suasana yang kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, juga menegaskan bahwa penetapan UMP telah melalui musyawarah panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi.
“Besaran UMP ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha,” kata Chico.
Chico menambahkan, Pemprov DKI Jakarta memahami jika masih ada kelompok buruh yang menginginkan kenaikan UMP lebih tinggi dari 6,17 persen atau menjadi Rp5.729.876.
“Kami menghargai aspirasi buruh. Namun, untuk saat ini angka tersebut tetap berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi daerah. Implementasinya akan terus kami pantau mulai 1 Januari 2026,” pungkasnya, seperti yang dikutip dari Antara.