Loading
Komunitas pers, dari KTP2JB, Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, PR2Media, LBH Pers, Indonesia Digital Association, dan para tokoh pers menyatakan penolakan atas lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital pada perjanjian RI dan AS dalam pertemuan yang digelar oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). (Foto: Dok. KTP2JB)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polemik muncul setelah ditandatanganinya perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai ada ketentuan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.
Perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Kamis (19/2/2026), memuat klausul kontroversial pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Dalam klausul tersebut disebutkan bahwa Indonesia “harus menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.
Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai ketentuan ini bisa membuat platform digital global semakin sulit disentuh oleh regulasi nasional, termasuk Perpres Publisher Rights.
“Dengan kewajiban dalam Perpres saja kepatuhan platform masih rendah. Apalagi kalau dibuat bersifat sukarela,” ujarnya.Menurut Suprapto, perubahan kewajiban ini bukan hanya mengancam keberlanjutan perusahaan pers, tetapi juga merugikan publik. Tanpa dukungan yang adil, karya jurnalistik berkualitas berisiko semakin sulit diproduksi.
“Ini bukan semata kepentingan pers, tapi kepentingan publik yang berhak atas informasi berkualitas,” tegasnya.
Sikap penolakan ini menguat dalam diskusi komunitas pers yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Anggota KTP2JB, Sasmito, menyampaikan bahwa komite akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan terkait platform digital tersebut dihapus dari perjanjian RI–AS.
Pertemuan itu dihadiri berbagai elemen pers dan organisasi media, antara lain Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, ATVSI, LBH Pers, Indonesia Digital Association, hingga PR2Media.
Sasmito menegaskan, komunitas pers memiliki pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini berisiko merugikan ekosistem jurnalisme nasional.
“Sudah menjadi tugas pers untuk mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik demi kepentingan bangsa,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah Amerika Serikat agar mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam relasi antara platform digital dan perusahaan pers. Prinsip tersebut sejalan dengan kesepakatan global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023, dan didukung oleh puluhan penerbit, jurnalis, serta peneliti media dari berbagai negara.
Bagi komunitas pers Indonesia, prinsip global ini penting agar hubungan antara platform digital dan media tidak timpang, serta tetap menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas di era digital.