Usulan Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah Dinilai Belum Tepat, Ini Alasannya


  • Kamis, 09 Juli 2026 | 14:00
  • | News
 Usulan Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah Dinilai Belum Tepat, Ini Alasannya Pakar kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat (Sumbar) Aidinil Zetra saat diwawancarai di Padang. Antara/Fandi Yogari

PADANG, ARAHKITA.COM – Wacana peningkatan hak keuangan kepala daerah menuai perhatian dari kalangan akademisi. Di tengah tekanan ekonomi dan kondisi fiskal banyak daerah yang belum pulih sepenuhnya, kebijakan tersebut dinilai tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.

Pakar kebijakan publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra, menegaskan bahwa setiap usulan kenaikan hak keuangan kepala daerah harus melalui kajian yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah perlu melihat kondisi ekonomi nasional maupun kemampuan fiskal setiap daerah sebelum mengambil keputusan.

"Kebijakan itu mesti mempertimbangkan banyak hal, tidak bisa dilakukan dengan serta-merta," kata Aidinil di Padang, Kamis (9/7/2026).

Menurut Aidinil, para pemangku kepentingan perlu menilai apakah saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menaikkan hak keuangan kepala daerah. Penilaian tersebut harus didasarkan pada kondisi ekonomi serta kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Ia mengingatkan bahwa banyak daerah saat ini masih menghadapi tantangan serius. Sejumlah pemerintah daerah mengalami penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, hingga melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau kebijakan itu diterapkan saat ini, tentu dampaknya terhadap ekonomi daerah akan menjadi semakin sulit," ujarnya.

Aidinil juga mengkhawatirkan kenaikan hak keuangan kepala daerah dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik apabila memaksa pemerintah daerah mengalihkan alokasi anggaran dari sektor-sektor yang lebih prioritas.

Karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi yang dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis data agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Meski demikian, Aidinil menegaskan bahwa peningkatan hak keuangan kepala daerah bukanlah kebijakan yang tabu. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap dapat dipertimbangkan sepanjang didukung kajian yang matang dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri bersama DPR memperhitungkan faktor inflasi dalam menentukan besaran hak keuangan kepala daerah. Inflasi, menurutnya, turut memengaruhi beban dan biaya operasional yang harus ditanggung kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.

Usulan DPR Dikaitkan dengan Pencegahan Korupsi

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu langkah untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Menurut Rifqinizamy, peningkatan tersebut dapat diberikan dalam bentuk insentif yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia berpendapat bahwa kepala daerah yang berhasil meningkatkan PAD seharusnya memperoleh hak keuangan yang lebih baik sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya.

Meski demikian, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut agar implementasinya tetap menjaga keseimbangan antara penghargaan terhadap kinerja kepala daerah, keberlanjutan fiskal daerah, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru