Arsip foto Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARAAnadolupy Anadolu
WASHINGTON, ARAHKITA.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melancarkan upaya untuk menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli. Setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak langkah tersebut, Trump menyatakan akan segera mengajukan permohonan sidang ulang. Menurutnya, aturan yang selama ini berlaku telah disalahgunakan dan berpotensi merugikan kepentingan Amerika Serikat.
Melalui unggahan di platform Truth Social, Trump mengklaim telah muncul berbagai papan iklan di dekat perbatasan Meksiko dan sejumlah wilayah lain yang menawarkan jalan memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat melalui kelahiran.
Ia bahkan menyebut ada pihak yang mematok biaya sekitar 4.000 dolar AS atau sekitar Rp72,3 juta untuk layanan tersebut.
"Kewarganegaraan Amerika tidak dapat dijual! Faktanya, hal itu merupakan tindak pidana. Karena itu, putusan Mahkamah Agung tersebut keliru. Saya akan segera mengajukan permohonan sidang ulang kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat. Ketidakadilan ini akan menghancurkan Amerika jika keputusan yang benar-benar gila itu tidak diubah," tulis Trump.
Mahkamah Agung Tolak Upaya Trump
Sebelumnya, pada Selasa (7/7), Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak inisiatif pemerintahan Trump yang bertujuan mencabut hak kewarganegaraan otomatis bagi setiap anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat.
Meski demikian, Trump justru menyebut putusan tersebut sebagai sebuah "kemenangan bagi China". Ia juga mendesak Kongres Amerika Serikat agar ikut mencabut kebijakan ius soli yang telah lama menjadi bagian dari sistem kewarganegaraan negara itu.
Berpegang pada Interpretasi Amendemen Ke-14
Sejak memulai masa jabatan keduanya sebagai Presiden Amerika Serikat, Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan mengakhiri pemberian kewarganegaraan otomatis kepada anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua yang tidak memiliki status tinggal tetap atau legal.
Menurut Trump, ketentuan dalam Amendemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat semestinya hanya berlaku bagi anak-anak yang orang tuanya merupakan penduduk tetap dan berada di negara tersebut secara sah dikutip Antara.
Sementara itu, bunyi Amendemen Ke-14 menyatakan bahwa setiap orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat serta berada di bawah yurisdiksi negara tersebut adalah warga negara Amerika Serikat dan negara bagian tempat mereka tinggal.
Perdebatan mengenai ius soli pun diperkirakan akan kembali menjadi salah satu isu hukum dan politik paling panas di Amerika Serikat, terutama menjelang berbagai agenda kebijakan pemerintahan Trump pada periode keduanya.
Trump menilai aturan tersebut disalahgunakan dan perlu diubah.