Selasa, 30 Desember 2025

Sistem Ganjil Genap Ditiadakan hingga 4 Juni 2020


  • Selasa, 26 Mei 2020 | 15:00
  • | News
 Sistem Ganjil Genap Ditiadakan hingga 4 Juni 2020 Ilustrasi: Plat nomor kendaraan ganjil-genap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 4 Juni 2020.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar membenarkan perihal perpanjangan peniadaan kebijakan ganjil genap tersebut.

"Iya diperpanjang," kata Fahri saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).

Pengumuman perpanjangan peniadaan ganjil genap itu juga telah diumumkan di akun Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Dengan diberlakukannya perpanjangan tersebut, penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap baik secara langsung maupun sistem tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE) akan ditiadakan.

Perpanjangan peniadaan ganjil genap dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (19/5/2020) mengumumkan perpanjangan PSBB hingga 4 Juni 2020.

Ini merupakan PSBB periode ketiga setelah dilaksanakan sejak 10 April 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

Saat itu Anies mengatakan PSBB periode ketiga ini merupakan periode penghabisan sehingga masyarakat diminta lebih disiplin menaati PSBB.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru