Selasa, 27 Januari 2026

Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Registrasi IMEI


  • Rabu, 24 Januari 2024 | 15:50
  • | News
 Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Registrasi IMEI Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menerapkan aturan terkait registrasi IMEI telekomunikasi. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menerapkan aturan terkait registrasi IMEI telekomunikasi berupa handphone, komputer, tablet yang dibawa oleh penumpang, baik melalui Terminal Ferry ataupun Bandar Udara.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidilah, mengatakan dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, pihaknya melaksanakan aturan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022.

Barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang isinya antara lain menyebutkan bahwa bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga 500 dolar AS.

"Ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk," kata Rizki dikutip Antara, Rabu (24/1).

Ia menjelaskan penerapan kebijakan tersebut dikarenakan adanya fenomena fasilitas zona perdagangan bebas (FTZ) yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI, sehingga banyak disalahgunakan karena letak geografis Batam yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura.

"BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk," ujar dia.

Penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat mendaftarkan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.

"Atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi Electronic Customs Declaration (ECD) apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD," ujar dia.

Rizki menyebutkan selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.

"Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan IMEI, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru