Loading
Peran Keluarga Dinilai Krusial dalam Mencegah Pernikahan Anak. (Antaranews/Antara Foto/M Agung Rajasa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, menegaskan pentingnya peran keluarga dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Praktik tersebut dinilai melanggar hak anak dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang, kesehatan, serta kesejahteraan mereka.
Menurut Dini, keputusan untuk menikah pada usia dini tidak berdiri sendiri sebagai pilihan anak, melainkan dipengaruhi berbagai faktor dalam lingkungan keluarga. Pola asuh, kualitas komunikasi, serta orientasi nilai orang tua terhadap masa depan anak menjadi aspek yang sangat menentukan.
Ia menjelaskan, dalam keluarga dengan literasi rendah terkait pendidikan, perkembangan remaja, dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini kerap dianggap sebagai solusi aman atau jalan cepat menuju kedewasaan. Pandangan ini diperkuat oleh tekanan ekonomi dan norma sosial yang membuat sebagian keluarga memandang pernikahan anak sebagai cara meringankan beban atau bentuk perlindungan, terutama bagi anak perempuan.
Baca juga:
Tragedi di Pernikahan Anak KDM: Polda Jabar Periksa 11 Saksi, Kasus Diambil Alih DitreskrimumSelain itu, pemenuhan kebutuhan emosional yang kurang optimal di dalam keluarga juga dapat mendorong anak mencari rasa aman, diterima, dan dihargai melalui pernikahan.
Pandangan serupa disampaikan psikolog anak dan keluarga, Samanta Elsener, M.Psi., Psikolog. Ia menilai pola pengasuhan orang tua berpengaruh besar terhadap keputusan anak untuk menikah di usia dini.
Samanta menyebut, pernikahan di bawah usia dewasa tetap membutuhkan persetujuan orang tua, sehingga peran keluarga tidak bisa dilepaskan dari keputusan tersebut. Kurangnya arahan yang jelas dari orang tua dapat memicu keinginan impulsif pada anak, sementara secara psikologis mereka belum mampu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pernikahan.
Faktor budaya serta nilai-nilai yang dianut keluarga juga turut membentuk cara pandang anak terhadap pernikahan dini.
Perkawinan anak dinilai membatasi pilihan dan peluang hidup anak, sekaligus meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan. Praktik ini juga mengakhiri masa remaja yang seharusnya dimanfaatkan untuk perkembangan fisik, emosional, dan sosial sebelum memasuki usia dewasa.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya mencegah perkawinan anak dan memberikan perlindungan bagi anak yang sudah terlanjur berada dalam situasi tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyusunan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak sebagai kerangka koordinasi lintas sektor dari tingkat pusat hingga daerah.
Strategi tersebut, dilansir Antara, mencakup penguatan kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, perluasan akses layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan. Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, pelibatan tokoh agama dan adat, serta penyediaan layanan perlindungan anak yang mudah diakses dan responsif.