Selasa, 30 Desember 2025

DPR Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Aspirasi Buruh, Rasio Upah, dan Perlindungan Pekerja Jadi Fokus


  • Selasa, 30 September 2025 | 19:00
  • | Politik
 DPR Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Aspirasi Buruh, Rasio Upah, dan Perlindungan Pekerja Jadi Fokus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat audiensi bersama serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA, ARAHKITA.COM – DPR RI memastikan akan menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu memerintahkan agar aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk regulasi yang berdiri sendiri.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembentukan UU baru ini akan melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk serikat pekerja, konfederasi buruh, hingga pemerintah. Hal ini dinilai penting agar undang-undang yang lahir benar-benar melindungi hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi nasional.

“DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan UU baru. Kami ingin regulasi ini adil, seimbang, dan memberi manfaat bagi pekerja maupun bangsa,” ujar Dasco dalam audiensi bersama Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) di kompleks parlemen, Selasa (30/9/2025).

Aspirasi Buruh: Rasio Upah hingga Perlindungan Pekerja Kontrak

Dalam pertemuan tersebut, Said Salahudin, perwakilan Partai Buruh sekaligus Presidium KSP-PB, menyerahkan naskah berisi 17 pokok pikiran sebagai bahan masukan untuk RUU Ketenagakerjaan. Beberapa poin krusial yang diajukan antara lain:

1. Rasio Upah Buruh-Bos

KSP-PB meminta DPR mengatur perbandingan gaji antara pekerja level bawah, manajer, hingga direksi. Usulan rasio yang diajukan, misalnya 1:5:10, dinilai penting untuk mengurangi kesenjangan upah yang kerap dikeluhkan pekerja.

Dengan rasio ini, jika operator menerima gaji Rp5 juta, maka manajer bisa digaji Rp25 juta, sementara direksi maksimal Rp50 juta. Menurut Said, model serupa sudah diterapkan di beberapa negara lain untuk mencegah jurang ketimpangan.

2. Pesangon untuk Pekerja Kontrak (PKWT)

Buruh kontrak yang bekerja bertahun-tahun juga dinilai layak mendapatkan hak pesangon. “Pekerja PKWT tetap mengabdi dan memberikan tenaga mereka, sehingga pesangon wajib diatur untuk mereka,” jelas Said.

3. Perlindungan bagi Kelompok Pekerja yang Selama Ini Terabaikan

Masukan lainnya adalah perlindungan terhadap kelompok buruh yang belum dianggap pekerja padahal memiliki pemberi kerja. Hal ini dianggap penting agar hak mereka tidak diabaikan.

Kritik atas Lambatnya Proses

Meski Putusan MK sudah keluar sejak 2023, Said menilai DPR RI masih lamban menindaklanjuti pembentukan UU baru. Ia menyebut sudah lebih dari 11 bulan tanpa kejelasan mengenai draf resmi RUU Ketenagakerjaan.

Karena itu, Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja mengambil inisiatif menyusun naskah aspirasi. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan DPR, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, hingga Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Komitmen DPR

Menanggapi hal itu, Dasco menegaskan DPR RI terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. “Komitmen kami adalah mendengarkan bersama-sama, mencari solusi terbaik, dan melahirkan undang-undang yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujarnya dikutip Antara.

Ke depan, DPR akan membentuk tim perumus yang melibatkan unsur pemerintah, serikat buruh, serta pakar hukum ketenagakerjaan. Harapannya, UU baru ini dapat menjadi landasan hukum yang adil, melindungi pekerja, dan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perekonomian Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru