Mensesneg Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK


 Mensesneg Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah memastikan tidak ada pembahasan maupun rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat koordinasi bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Prasetyo, isu yang berkembang di tengah publik tidak mencerminkan sikap resmi pemerintah.

“Nggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” tegas Prasetyo kepada wartawan.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah belum memiliki keinginan untuk melakukan perubahan terhadap regulasi yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Bantah Dikaitkan dengan Jokowi

Prasetyo turut membantah adanya keterkaitan antara isu revisi UU KPK dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya disebut-sebut ingin mengembalikan UU KPK ke versi lama.

“Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada (revisi UU KPK),” ujarnya menegaskan.

Pernyataan tersebut sekaligus meredam spekulasi yang berkembang bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah perubahan regulasi antirasuah tersebut.

KPK Soroti Revisi UU Tipikor demi Standar Internasional

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi salah satu syarat penting bagi Indonesia untuk masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menurut Setyo, aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik biasa. Ia menilai, langkah tersebut merupakan momentum strategis untuk memperbarui sistem hukum nasional agar sejalan dengan standar antikorupsi internasional.

“Aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan hanya soal diplomasi, tetapi kesempatan memperkuat regulasi nasional sesuai standar global,” ujar Setyo dalam pernyataannya sebelumnya.

Isu ini kemudian memunculkan spekulasi publik mengenai kemungkinan revisi sejumlah aturan terkait pemberantasan korupsi, termasuk UU KPK.

Pemerintah Tegaskan Fokus pada Agenda Prioritas

Meski wacana revisi UU Tipikor dikaitkan dengan proses aksesi OECD, pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan revisi UU KPK dalam agenda resmi.

Penegasan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah masih memprioritaskan agenda lain, sekaligus memastikan stabilitas regulasi di tengah dinamika isu antikorupsi.

Dengan pernyataan resmi tersebut, publik diharapkan tidak terjebak pada spekulasi yang belum memiliki dasar kebijakan konkret.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru