Minggu, 23 Agustus 2026

DPRD Jabar Beri Lampu Hijau, Usulan Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Masuk Tahap Legislasi


 DPRD Jabar Beri Lampu Hijau, Usulan Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Masuk Tahap Legislasi Ilustrasi - Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (2/7/2026). (ANTARA/Ricky Prayoga)

BANDUNG, ARAHKITA.COM – Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali menguat. Setelah sempat mencuat pada 2013, 2015, dan 2020 namun belum membuahkan hasil, kini seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan agar usulan tersebut dilanjutkan ke tahap legislasi.

Kesepakatan itu tercapai dalam audiensi antara Komisi I DPRD Jawa Barat dengan akademisi, budayawan, serta sejarawan Sunda di Bandung, Kamis (2/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya seluruh fraksi hadir lengkap dan secara resmi menyampaikan sikap politiknya.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan hampir seluruh fraksi mendukung usulan tersebut.

"Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, dan PPP menyatakan setuju masuk ke tahapan legislasi berikutnya. Sementara Gerindra dan NasDem menyampaikan mengikuti keputusan bersama," ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, usulan perubahan nama sebenarnya sudah beberapa kali dibahas. Namun, baru kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap sehingga sikap politik DPRD dapat diputuskan secara resmi.

Ia menjelaskan, langkah berikutnya adalah menyempurnakan naskah akademik sebelum pembahasan dilanjutkan. Nantinya pimpinan DPRD akan menentukan apakah pembahasannya dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas oleh Komisi I.

Meski demikian, perubahan nama provinsi tidak dapat diputuskan hanya di tingkat daerah. Rahmat menegaskan, proses tersebut tetap memerlukan persetujuan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain membahas pergantian nama provinsi, DPRD juga mendorong penguatan identitas budaya Sunda dalam berbagai aspek penamaan daerah. Mulai dari kawasan perumahan, gedung, tempat wisata hingga nama Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), diharapkan menggunakan nama yang mencerminkan kearifan lokal, bukan sekadar penanda arah seperti Barat, Timur, Utara, atau Selatan.

"Nama daerah baru sebaiknya mencerminkan identitas lokal Sunda, bukan hanya Cirebon Barat, Indramayu Barat, atau Sukabumi Utara," kata Rahmat.

Identitas Sunda Dinilai Perlu Dikuatkan

Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus anggota tim pengkaji usulan, Ganjar Kurnia, menilai perubahan nama menjadi Tatar Sunda memiliki makna yang jauh lebih besar dibanding sekadar pergantian administrasi.

Menurutnya, perubahan nama memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, hingga psikologis untuk memperkuat kembali identitas masyarakat Sunda yang selama ini dianggap semakin terpinggirkan.

Ganjar menjelaskan, berdasarkan sejarah, wilayah Tatar Sunda dahulu membentang dari Banten, Jakarta, hingga kawasan Cipamali di perbatasan Jawa Tengah.

"Dulu Jakarta masuk wilayah Sunda secara administratif. Banten juga merupakan bagian dari wilayah Sunda. Secara historis, Tatar Sunda membentang dari Banten sampai Cipamali," jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa pergantian nama akan menimbulkan persoalan administrasi yang rumit. Menurutnya, perubahan seperti itu merupakan hal yang lazim, sebagaimana perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar.

"Administrasi seperti kop surat, cap, dan sebagainya merupakan konsekuensi biasa dari sebuah perubahan nama," ujarnya.

Ganjar mengakui perubahan nama tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia meyakini identitas baru dapat membangun semangat, etos kerja, dan rasa bangga terhadap budaya sendiri.

"Perubahan nama memang tidak langsung membuat masyarakat lebih sejahtera. Tetapi nama Sunda bisa menjadi semangat baru agar masyarakat memiliki kebanggaan dan motivasi untuk menjadi lebih baik," katanya dikutip Antara.

Pemprov Masih Menunggu Arahan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima dan mengkaji naskah akademik usulan pergantian nama tersebut. Kajian dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari filosofi, sosiologi, ekonomi, hingga dasar hukum.

Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu arahan pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Ia menegaskan, mekanisme perubahan nama tetap harus mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan melalui pembahasan DPRD sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.

Dengan dukungan seluruh fraksi DPRD Jawa Barat, usulan perubahan nama menjadi Tatar Sunda kini memasuki fase yang lebih serius. Meski jalan menuju pengesahan masih panjang, dukungan politik tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya mengangkat kembali identitas budaya Sunda di tingkat pemerintahan daerah.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru