Loading
Indonesia, dari Pendayung Menuju Karang dalam Perang Dagang AS-China. (Merdeka.com)
Oleh:
Prasetia Anugrah Pratama
Magister Hubungan Internasional, Universitas Paramadina & Master of Public Policy & Management, Monash University Indonesia
DALAM menghadapi perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China, Indonesia tampaknya berusaha tidak lagi sekadar “mendayung di antara dua karang” seperti ungkapan legendaris Bung Hatta. Kini muncul harapan bahwa Indonesia dapat menjadi “karang” itu sendiri atau menjadi negara yang stabil, kuat, dan menentukan arusnya sendiri di tengah ketegangan geopolitik global. Akan tetapi seberapa realistis ambisi tersebut, dan apakah strategi yang ditempuh benar-benar memperkuat posisi Indonesia, atau justru berisiko menjadikan Ibu Pertiwi korban benturan dua kekuatan besar?
Langkah-langkah konkret memang sudah terlihat. Pemerintah aktif menarik relokasi industri dari China yang terdampak tarif AS, memperkuat kerja sama dagang dengan Uni Eropa dan Asia Selatan, serta mendorong industrialisasi melalui program hilirisasi mineral. Kebijakan hilirisasi ini, meski menuai kontroversi internasional, telah berhasil meningkatkan nilai tambah ekspor dan menarik investasi asing, sebagaimana ditunjukkan oleh peningkatan penanaman modal di sektor manufaktur menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Secara normatif, pendekatan pemerintah patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian Indonesia dalam mendefinisikan kepentingan nasionalnya secara lebih mandiri. Indonesia tak lagi pasif menunggu dampak perang dagang, melainkan aktif membentuk strategi adaptif dan ofensif. Hal ini dapat memperkuat daya saing nasional, membuka lapangan kerja, serta mendiversifikasi mitra ekonomi di luar ketergantungan pada satu blok besar.
Akan tetapi perlu dipahami bahwa di balik semangat optimisme tersebut, terdapat sejumlah tantangan dan risiko yang tidak bisa diabaikan. Beberapa pengamat kebijakan luar negeri memperingatkan bahwa ketergantungan yang terlalu besar pada salah satu kekuatan (dalam hal ini AS) justru bisa membatasi otonomi strategis Indonesia.
Langkah seperti mempererat kerja sama militer dan ekonomi dengan AS yang tidak diseimbangkan dengan relasi yang konstruktif dengan China dan ASEAN, bisa menciptakan persepsi bahwa Indonesia sedang beralih haluan secara politik dan ekonomi. Hal ini dapat memicu ketegangan baru di kawasan dan menimbulkan reaksi dari mitra strategis lainnya.
Selain itu, kebijakan hilirisasi pun tidak lepas dari kritik. Beberapa negara menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) / Organisasi Perdagangan Dunia, dengan menuduh bahwa Indonesia melakukan proteksionisme terselubung. Jika tidak ditangani dengan pendekatan diplomatik yang halus dan berbasis hukum internasional yang kuat, kondisi demikian bisa menimbulkan sanksi atau pembatasan akses pasar yang tentu berdampak pada pasar dalam negeri Indonesia. Lebih lanjut, di dalam negeri, pelaksanaan kebijakan hilirisasi juga menghadapi hambatan, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga ketimpangan kualitas SDM yang dapat menghambat realisasi tujuan jangka panjang.
Dengan demikian, peran Indonesia dalam konteks perang dagang global memang tengah berubah, namun arah transformasinya belum sepenuhnya bebas risiko. Jalan menuju transformasi sebagai “karang” yang kokoh bukan hanya soal keberanian mengambil posisi, tetapi juga kecermatan dalam menjaga keseimbangan, mengelola relasi strategis, serta membangun kekuatan domestik yang sungguh-sungguh tangguh.
Diplomasi cerdas (smart diplomacy), transparansi regulasi, dan penguatan institusi menjadi prasyarat mutlak agar Indonesia benar-benar mampu menjadi kekuatan penentu sehingga bukan mendapat peran ala kadarnya sebagai pion dalam kompetisi global. Tanpa itu, bukan tidak mungkin ambisi besar ini justru akan membuat Indonesia semakin rentan dihantam ombak besar dari dua karang kekuatan dunia.