Loading
Marak Jual-Beli Akun, Industri Kripto Perketat Perlindungan Data. (Disway)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Industri kripto di Indonesia memperketat perlindungan data pribadi menyusul meningkatnya praktik jual-beli akun terverifikasi (KYC) di media sosial. Modus ini kerap melibatkan pencurian identitas dan digunakan untuk aktivitas penipuan, pencucian uang, hingga kejahatan digital lainnya.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyebut jual-beli akun kripto ilegal semakin marak dan membahayakan seluruh ekosistem. “Kami menerima banyak laporan terkait akun KYC yang diperjualbelikan secara ilegal. Ini berisiko tinggi bagi pengguna dan platform,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Selain jual-beli akun, serangan siber seperti peretasan e-wallet dan phishing juga meningkat. Pelaku memanfaatkan celah keamanan dan rendahnya literasi digital dengan menyamar sebagai institusi resmi untuk mencuri data pribadi pengguna.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital, dari 2017 hingga 2024 tercatat 572.000 laporan kejahatan digital, dengan 528.415 di antaranya adalah penipuan transaksi online. Modus terbanyak melibatkan penyalahgunaan identitas dan tautan phishing.
Tokocrypto, yang berdiri sejak 2018, memperkuat sistem perlindungan dengan verifikasi ketat, pemantauan transaksi real-time, teknologi keamanan berlapis seperti 2FA dan biometrik, serta kerja sama dengan mitra verifikasi dan kepolisian.
“Kami terus melacak dan menindak akun yang terindikasi digunakan untuk praktik ilegal. Kami juga aktif mengedukasi publik tentang pentingnya menjaga data pribadi dan mendeteksi penipuan daring,” tegas Calvin dikutip Antara.
Tokocrypto juga mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai strategi jangka panjang untuk melawan kejahatan digital dan membangun ekosistem kripto yang sehat dan aman.