Selasa, 30 Desember 2025

Kapitalisasi Pasar Modal Indonesia Tembus Rp15.000 Triliun, OJK Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Investor


 Kapitalisasi Pasar Modal Indonesia Tembus Rp15.000 Triliun, OJK Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Investor Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kapitalisasi pasar modal Indonesia menembus Rp15.000 triliun per 3 Oktober 2025. Peningkatan ini diiringi dengan jumlah investor yang kini mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID), menunjukkan kepercayaan publik yang terus tumbuh terhadap industri pasar modal nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyebut capaian tersebut bukan hanya angka statistik, tetapi juga cerminan meningkatnya partisipasi publik di sektor keuangan.

“Kepercayaan tidak hadir begitu saja. Ia adalah fondasi utama pasar modal. Tanpa kepercayaan, pasar modal tidak mungkin berfungsi efektif sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan,” ujar Inarno dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month 2025 di Main Hall BEI Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, kepercayaan investor harus dijaga dengan memastikan setiap transaksi berjalan secara adil, transparan, dan aman. Hal ini termasuk dalam tata kelola lembaga, perlindungan data pribadi, serta regulasi yang berpihak pada perlindungan investor.

Inarno menegaskan, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK mendapatkan mandat untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.

“Mandat ini bukan hanya kewenangan administratif, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional,” tambahnya dikutip Antara.

Sebagai bentuk nyata, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat kepercayaan dan melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia, antara lain:

POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal, yang menjamin perlindungan aset investor jika terjadi tindak kecurangan (fraud).

POJK No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi, guna memperkuat tata kelola dan akuntabilitas portofolio dengan orientasi perlindungan investor.

POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan, yang mewajibkan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.

POJK No. 13 Tahun 2025 tentang Pelaporan Insiden Siber, yang mengatur tata cara pelaporan dan penanganan insiden keamanan digital di sektor jasa keuangan.

Dengan regulasi tersebut, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia akan semakin kuat dan berkelanjutan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis investasi yang sehat dan transparan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru