Loading
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjawab pertanyaan awak media ditemui seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Percepatan Pembangunan Gudang Perum Bulog di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, Selasa (11/11/2025). ANTARA/Harianto
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah tidak akan mengganggu kepercayaan investor maupun stabilitas ekonomi nasional.
Menurut Dony, setiap langkah strategis yang diambil pemerintah—termasuk redenominasi—selalu melewati proses kajian mendalam dan penuh perhitungan.“Saya rasa pemerintah sudah memikirkan semuanya dengan matang. Tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Dony saat ditemui usai penandatanganan SKB Percepatan Pembangunan Gudang Perum Bulog di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dony menilai, pemerintah tidak mungkin mengambil kebijakan yang berisiko tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan dunia usaha. Ia yakin, rencana penghapusan tiga angka nol dalam mata uang rupiah ini merupakan bagian dari strategi besar memperkuat fondasi ekonomi nasional agar lebih kompetitif di pasar global.“Semua yang dilakukan pemerintah pasti untuk kebaikan. Tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa perhitungan yang matang,” tambahnya.
Investor Tak Perlu Panik
Dony memastikan Danantara tidak merasa khawatir sedikit pun terhadap kebijakan redenominasi tersebut. Ia optimistis langkah pemerintah justru akan memperkuat kepercayaan investor terhadap stabilitas perekonomian Indonesia.
“Buat kami, apapun kebijakan pemerintah pasti sudah dipikirkan dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan rakyat,” tegasnya dikutip Antara.
Redenominasi Jadi Agenda Strategis Pemerintah
Pemerintah sendiri tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian pada tahun 2027.Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Selain RUU Redenominasi, pemerintah juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain, yaitu RUU tentang Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.
Adapun urgensi penyusunan RUU Redenominasi ini antara lain untuk:
Dengan landasan tersebut, pelaku usaha diharapkan tetap tenang dan fokus menjalankan aktivitas ekonomi tanpa perlu khawatir terhadap dampak redenominasi.