Selasa, 30 Desember 2025

Purbaya Pastikan Penagihan Utang Obligors BLBI Tetap Berjalan Meski Satgas Berpotensi Dibubarkan


 Purbaya Pastikan Penagihan Utang Obligors BLBI Tetap Berjalan Meski Satgas Berpotensi Dibubarkan Papan pengumuman penyitaan aset oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terpasang di kompleks gedung The East Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses penagihan utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan tetap dilakukan secara konsisten, meskipun pemerintah tengah mempertimbangkan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji efektivitas satgas yang selama ini bertugas memulihkan hak tagih negara dari kasus BLBI.

Purbaya menyebut, evaluasi dilakukan karena kinerja satgas dianggap belum memenuhi ekspektasi publik. “Kalau satgas tidak efektif, ya kita kerja sendiri. Satgas malah bikin ribut, sementara hasilnya minimal. Tapi ini masih saya pelajari dulu,” ujarnya.

Penagihan Utang Tetap Dikejar Meski tanpa Satgas

Meski opsi pembubaran terbuka, Purbaya memastikan bahwa upaya mengejar kewajiban para obligor BLBI tidak akan berhenti. Kementerian Keuangan disebut memiliki kapasitas yang cukup untuk menangani proses penagihan, termasuk melalui tim khusus pelacakan aset di lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masih saja kita kejar terus, tapi tidak dalam satgas. Tim kita canggih untuk urusan asset tracing. Asetnya tidak bisa lari,” tegasnya.

Ekspektasi Besar, Realisasi Tidak Sesuai Harapan

Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa keberadaan satgas seringkali memunculkan ekspektasi publik yang besar. Namun, realisasi pemulihan piutang negara melalui satgas dinilai tidak sebanding.

“Kita kalau mengejar utang, tidak harus pakai satgas. Lebih efektif kalau kita kerjakan sendiri,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10).Menurutnya, pendekatan baru ini memungkinkan pemerintah mempercepat proses pemulihan piutang negara sekaligus mengurangi potensi distorsi administrasi yang muncul dalam struktur satgas.

Keputusan Menunggu Hasil Evaluasi Akhir

Meski kecenderungan mengarah pada pembubaran, pemerintah memastikan tidak akan mengambil keputusan terburu-buru. Semua perubahan akan ditetapkan setelah asesmen komprehensif selesai.

“Kalau satgas masih berguna, kita lanjutkan. Kalau tidak, ya tidak. Tapi kelihatannya cenderung kita bubarkan saja,” ujarnya dikutip Antara.

Latar Belakang Satgas BLBI

Satgas BLBI dibentuk untuk memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang dikucurkan kepada perbankan nasional saat krisis 1998. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023, masa tugas satgas telah diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Pemerintah sebelumnya mempertimbangkan perpanjangan hingga 2025, namun evaluasi terbaru membuka peluang penghentian.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru