Selasa, 30 Desember 2025

Purbaya: Penggeledahan Pejabat Bea Cukai Serahkan ke Proses Hukum


 Purbaya: Penggeledahan Pejabat Bea Cukai Serahkan ke Proses Hukum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses penggeledahan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan kasus korupsi POME (Palm Oil Mill Effluent) sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurut Purbaya, modus yang digunakan eksportir dalam kasus ini cukup canggih sehingga pembuktiannya kemungkinan tidak mudah. Meski begitu, ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

“Kelihatannya sih eksportir cukup canggih. Tapi pasti nanti akan jadi perdebatan soal bukti ilmiahnya seperti apa. Saya nggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” katanya.

Saat ditanya apakah dirinya yang pertama kali melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejagung, Purbaya hanya tersenyum tanpa memberi jawaban pasti.

Bagian dari Kerja Sama Antarlembaga

Dalam kesempatan terpisah, Purbaya menegaskan bahwa langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai merupakan bentuk nyata dari kerja sama antara Kemenkeu dan Kejagung.

“Kejagung pernah tanya, kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi nggak? Saya bilang, nggak. Kalau salah, ya salah. Mungkin ini salah satu bentuk implementasi kerja sama itu,” jelasnya, Kamis (23/10/2025) malam.

Kejagung Benarkan Penggeledahan

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10/2025).

“Memang benar ada tindakan hukum yang dilakukan tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia mengonfirmasi bahwa kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam ekspor limbah kelapa sawit (POME) yang terjadi sekitar tahun 2022. Namun, karena masih dalam tahap penyidikan, Kejagung belum bisa mengungkap detail perkara tersebut ke publik.

“Penyidikan ini belum bisa terbuka karena kami masih mencari alat bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat proses hukum,” jelasnya dikutip Antara.

Selain di kantor Bea Cukai, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain. Namun, Kejagung belum membeberkan lokasi-lokasi tersebut dengan alasan penyidikan masih berlangsung.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru