Senin, 26 Januari 2026

Komisi XI DPR RI Sepakati Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI


 Komisi XI DPR RI Sepakati Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai menggelar "fit and proper test" calon deputi gubernur BI di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi XI DPR RI menyepakati Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan ini diambil melalui rapat internal Komisi XI, sebagai tindak lanjut pengunduran diri Juda Agung pada 13 Januari 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, sebelum keputusan diambil, jajaran pimpinan Komisi XI telah lebih dulu menggelar rapat pimpinan bersama para pimpinan Kelompok Fraksi (Poksi).

“Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat dan kemudian ditetapkan dalam rapat internal Komisi XI. Hasilnya, Thomas Djiwandono disepakati sebagai Deputi Gubernur BI pengganti Juda Agung,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Misbakhun, hasil rapat internal tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1) untuk memperoleh persetujuan resmi dari seluruh anggota DPR.

Dinilai Dapat Diterima Semua Fraksi

Saat ditanya soal pertimbangan Komisi XI, Misbakhun menegaskan bahwa Thomas dinilai sebagai figur yang dapat diterima lintas partai politik. Selain itu, pemaparan Thomas dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dianggap relevan dengan tantangan ekonomi saat ini.

“Thomas menjelaskan dengan sangat baik pentingnya membangun sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal. Isu ini krusial karena pertumbuhan ekonomi ke depan membutuhkan kebijakan yang saling menguatkan,” kata Misbakhun dikutip Antara.

Kandidat Terakhir Jalani Uji Kelayakan

Thomas Djiwandono merupakan kandidat terakhir yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur BI. Sebelumnya, uji kelayakan telah diikuti Dicky Kartikoyono, Asisten Gubernur BI Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, serta Solikin M. Juhro, Asisten Gubernur BI Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial.

Ketiga nama tersebut diajukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo kepada Presiden RI pada 14 Januari 2026. Perry menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk persyaratan bagi Anggota Dewan Gubernur.

Selanjutnya, Presiden menyampaikan usulan tersebut kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sebagai informasi, pengunduran diri Juda Agung dari jabatan Deputi Gubernur BI secara resmi disampaikan kepada Presiden RI pada 13 Januari 2026, dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur BI.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru