Loading
Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusuma sedang berbicara. (Arahkita/Jack Gobang)
JARUM JAM menunjukkan pukul 17.15 WIB. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusuma, baru saja tiba di rumah dinasnya di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018). Pria yang hobi gowes ini masih memakai baju dinas putih dan celana biru dongker.
Duduk di atas sofa krem, dia menyambut ramah kedatangan Arahkita.com. Sore itu, perbincangan kami ditingkahi canda dan tawa. Tidak ada gurat keletihan sehabis seharian beraktivitas. Dia masih tetap terlihat segar dan ceria. Sebelum santap malam, kami sempat berbincang.
Sebelum menjadi pejabat Kota Bekasi, berbagai jabatan sudah pernah diemban Ruddy. Di antaranya, Biro Bantuan Sosial Jabar, Humas Protokol dan Umum Jabar, Biro Hukum Jabar, dan sejak tahun 2016 menjabat Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Jawa Barat. Ruddy Gandakusuma akan menjabat Wali Kota hingga 10 Maret 2018, yang kemudian akan diberi kesempatan menjabat Wali Kota hingga ada Wali Kota terpilih pada pilkada dilantik pada bulan Oktober 2018.
Menjalankan tugas sebagai Pejabat Walikota Bekasi merupakan tantangan tersendiri bagi pria yang hobi main tenis ini. Tugasnya cukup berat. Terutama yang paling dekat dan tengah berlangsung adalah menyukseskan tahapan pemilihan kepala daerah Kota Bekasi agar berlangsung aman dan damai. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada serentak pada Juni 2018 mendatang. Dua pasang calon yakni, Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono dan Nur Supriyanto–Adhi Firdaus.
Ruddy berkomitmen untuk menjadikan kota Bekasi sebagai wisata demokrasi bagi masyarakat. Di samping itu, dia juga harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Bekasi. ASN harus tetap bekerja secara profesional dengan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam tahapan pilkada tahun 2018.
Ruddy menjelaskan beberapa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pejabat Wali Kota adalah limitatif. Sebagai pejabat kewenangannya setara dengan Wali Kota definitif yakni, memimpin pemerintahan bersama DPRD Kota Bekasi, melanjutkan pembangunan, menjaga kamtibmas, memfasilitasi pilkada serentak, dan membuat perda, yang tentunya semuanya harus seizin dari kementerian dalam negeri.
Ruddy menambahkan bahwa dia juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan merotasi pejabat bila dipandang perlu, termasuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas yang saat ini masih kosong, namun tetap harus seizin kementerian dalam negeri.
Selama menjabat, Ruddy akan meneruskan program yang sudah ada oleh Wali Kota sebelumnya dan tidak tergoda untuk “memainkan politik anggaran” terutama pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan hajad masyarakat banyak seperti kesehatan gratis (kartu sehat).
Menjelang pemilihan wali kota pertengahan tahun ini, Ruddy selalu mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemkot Bekasi untuk menjaga netralitas. “Kepada ASN yang ada di seluruh Kota Bekasi jagalah netralitas selama pesta demokrasi berlangsung. Jangan tergiur dengan hal-hal yang sifatnya sesaat yang bisa merugikan masa depan dan karir,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada ASN yang melakukan pelanggaran nanti yang menegakakan aturan adalah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena Gakkumdu sendiri dibawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya rekomendasi akan diberikan ke penyelengara dan ia hanya akan menjatuhkan hukuman.
“Tugas saya sekarang bagaimana mensosialisakan aturan itu yang harus dilaksanakan hati-hati, baca aturanya baca konsekwensi dan risikonya, jangan ambil resiko yang lebih dibandingkan dengan kemampuanya,” jelas Ketua LKBH Korpri Provinsi Jawa Barat ini.
Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye atau menghadiri salah satu pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada Kota Bekasi 2018. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran terhadap ASN yang terlibat dalam dukung-mendukung di Pilkada Kota Bekasi, Panwaslu adalah leading sektornya untuk mengatasi hal tersebut.
“Laporkan saja ke Panwaslu. Dalam aturannya sudah jelas, PNS harus netral. Kalau ada indikasi ke arah sana, laporkan. Sudah jelas. Mekanismenya ada dua. Pelanggaran etik atau hukum. Kalau pelanggaran hukum, Panwaslu kan punya Gakkumdu. Jadi itu akan di proses dan panwaslu akan merekomendasikan ke Komisi ASN,” jelasnya. (Jack Gobang)