Loading
Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan polemik batas wilayah empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah komunikasi intensif antara Presiden dan DPR RI terkait dinamika yang tak kunjung usai selama dua dekade terakhir.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan pengambilalihan ini muncul usai dirinya berbicara langsung dengan Presiden. "Presiden akan mengambil alih urusan sengketa batas pulau antara Aceh dan Sumatera Utara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).
Dasco menambahkan bahwa keputusan final dari Presiden terkait status administrasi empat pulau tersebut dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat, tepatnya pekan depan.
Sengketa Pulau yang Sudah Berlangsung 20 Tahun
Sengketa ini berfokus pada empat pulau: Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, yang saat ini secara administratif telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun demikian, keputusan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Aceh serta DPR Aceh yang menginginkan agar empat pulau tersebut kembali diakui sebagai wilayah Aceh.
Proses Panjang Verifikasi Nama dan Koordinat Pulau
Baca juga:
Gubernur Anies Bilang Proyek Tol Diambil Alih Pusat, PUPR Bantah: Tidak Ada Itu Ambil AlihPersoalan ini bukan hal baru. Polemik telah berlangsung sejak awal 2000-an dan mengalami berbagai tahapan verifikasi. Pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi—yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga pusat—melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap ratusan pulau di Aceh dan Sumatera Utara.
Dari verifikasi itu diketahui bahwa keempat pulau sengketa tidak tercantum dalam daftar 260 pulau milik Aceh yang dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh saat itu. Bahkan, sempat terjadi perubahan nama dan koordinat untuk beberapa pulau. Contohnya, Pulau Mangkir Besar sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar, dan Pulau Lipan awalnya dikenal sebagai Pulau Malelo.
Di sisi lain, pada periode yang sama, Sumatera Utara mengajukan data 213 pulau termasuk keempat pulau sengketa—lengkap dengan koordinatnya—dan dikonfirmasi pula oleh Gubernurnya kala itu.
Peran Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Penetapan akhir diserahkan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, sesuai kesepakatan kedua provinsi. Tim ini beranggotakan berbagai institusi, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, LAPAN, serta unsur TNI AL dan TNI AD.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, langkah terbaik adalah mempertemukan kedua belah pihak untuk merumuskan solusi yang saling diterima. “Jika para gubernur sepakat, maka kami tinggal mengesahkan secara administratif,” ucapnya.
Harapan Akan Penyelesaian Damai
Kini, dengan keterlibatan langsung Presiden, harapan pun tumbuh bahwa sengketa ini bisa menemukan titik terang. Pemerintah pusat menargetkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara hukum, tapi juga adil dan dapat diterima oleh masyarakat di kedua provinsi.