Loading
Nikita Mirzani Minta Prabowo Tindak Mafia Skincare dan Bubarkan Lembaga Pelindun
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Nikita Mirzani meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menumpas mafia perawatan kulit (skincare) danmembubarkan lembaga yang diduga melindungi praktik mafia skincare di Indonesia.
"Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare, sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dan konsumen," kata Nikita dalam dalam sidang eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ia menuding lembaga tertentu justru memberikan ruang perlindungan kepada pelaku usaha skincare yang tidak bertanggung jawab, termasuk Reza Gladys, yang ditudingnya memproduksi dan menjual produk dengan kandungan berbahaya.
"Ayo bergerak untuk melindungi rakyat, bukan justru diam. Atau jangan-jangan ikut terlibat melindungi mafia skincare yang produknya bebas dijual di pasaran," ujarnya.
Menurut Nikita, alokasi dana negara semestinya diprioritaskan untuk membantu rakyat, bukan mendukung lembaga yang ia anggap tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen.
Lebih lanjut, Nikita menegaskan bahwa konten yang ia unggah di akun TikTok semata-mata bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Ia menyoroti bahaya kandungan zat berbahaya dalam produk skincare dan maraknya peredaran jarum suntik bebas tanpa pengawasan medis.
Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, hadir dalam sidang untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai tuduhan pidana yang diarahkan padanya tidak memiliki dasar hukum kuat.
Dalam dakwaan, dilansir Antara, JPU menyebut Nikita melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys sebesar Rp4 miliar dengan ancaman menyebarkan informasi terkait produk skincare milik Reza. Uang tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit rumah.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 17 Juni 2025, dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.