Loading
Terduga pelaku pemerasan berinisial MR saat ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polisi mengungkap bukti baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27). Dalam penyelidikan, aparat menyita enam video intim yang menjadi alat ancaman terhadap korban berinisial IMT (33).
Bukti Video hingga ATM Disita
Dalam keterangan pers, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa pihaknya menyita enam video pendek yang merekam hubungan sesama jenis antara MR dan korban. Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu kartu ATM atas nama pelaku.
"Rekaman tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban agar memberikan uang," jelas Firdaus dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Cemburu Jadi Motif Pemerasan
Firdaus mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pemerasan ini dipicu oleh kecemburuan pelaku. MR diketahui sempat menjalin hubungan khusus dengan korban. Namun, ketika korban menjalin kedekatan dengan pria lain, pelaku merasa sakit hati.
"Pelaku merasa kecewa dan akhirnya meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan video hubungan mereka," ujarnya.
Terancam Hukuman Penjara Sembilan Tahun
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau intimidasi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Korban Alami Kerugian hingga Rp20 Juta
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan adanya laporan dari korban yang mengaku telah beberapa kali mentransfer uang kepada MR. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta, yang diberikan baik melalui transfer maupun tunai.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban jika tidak menuruti permintaan uang," kata Pengky.
Penangkapan di Depok
MR akhirnya diamankan aparat kepolisian pada Rabu, 5 Juni 2025 pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Saat ini, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan.