Kamis, 29 Januari 2026

Mentan Serahkan Penanganan 212 Produsen Beras Curang ke Aparat Hukum


 Mentan Serahkan Penanganan 212 Produsen Beras Curang ke Aparat Hukum Mentan Amran melaporkan ratusan pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam perdagangan beras, mulai dari mutu, berat hingga harga eceran tertinggi (HET). (tvonenews.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 212 produsen beras yang diduga melakukan kecurangan dalam distribusi dan penjualan beras. Namun, demi menjaga keutuhan barang bukti, ia memilih untuk tidak langsung mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penindakan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau langsung diumumkan sekarang, dikhawatirkan barang buktinya dihilangkan. Nanti juga akan terbuka secara otomatis ketika mereka dipanggil penegak hukum,” ujar Amran saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Harga Beras Naik, Padahal Produksi Melimpah

Amran menegaskan bahwa tidak ada alasan logis bagi harga beras untuk naik saat ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Food and Agriculture Organization (FAO) menunjukkan bahwa produksi beras nasional sedang tinggi. Bahkan, stok beras nasional disebut sebagai yang tertinggi dalam 57 tahun terakhir, yaitu mencapai 4,2 juta ton.

“Produksi naik, stok melimpah. Ini sejarah. Jadi, tidak ada alasan harga beras naik. Kalau tetap naik, itu artinya ada permainan,” tegasnya.

Temuan Kecurangan: Beras Oplosan hingga Volume Tak Sesuai

Berdasarkan investigasi, Kementerian Pertanian menemukan berbagai bentuk pelanggaran oleh para produsen, termasuk pengoplosan beras dan manipulasi volume kemasan. Amran mengungkapkan bahwa banyak beras yang dijual sebagai produk premium ternyata tidak memenuhi standar premium. Bahkan, sebagian besar beras medium yang beredar pun tidak sesuai mutu dan harga eceran tertinggi (HET).

Dari 136 sampel beras premium yang diuji:

85,56% tidak sesuai dengan ketentuan mutu,

59,78% melebihi harga eceran tertinggi,

21,66% tidak sesuai berat kemasan.

Sementara itu, dari 76 merek beras medium:

88,24% tidak sesuai mutu standar, 

95,12% melebihi HET,

9,38% tidak sesuai berat kemasan.

“Kami temukan beras yang dijual premium padahal isinya tidak sesuai. Bahkan ada yang mengurangi volume. Ini jelas merugikan konsumen dan petani,” jelas Amran.

Koordinasi dengan Penegak Hukum

Untuk menindak tegas para pelaku, Kementerian Pertanian telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Menurut Amran, penindakan hukum harus menjadi langkah tegas agar praktik kecurangan tidak terus merugikan masyarakat.

“Kami tidak main-main. Ini momentum penting untuk bersihkan industri perberasan nasional,” katanya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru