Selasa, 30 Desember 2025

Tawuran Remaja di Jatinegara, Seorang Tewas, Pelaku Buang Senjata Tajam Dekat Rel KA


 Tawuran Remaja di Jatinegara, Seorang Tewas, Pelaku Buang Senjata Tajam Dekat Rel KA Ilustrasi tawuran. (Foto: Istimewa/Andrew Tito/Viva.co.id)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aksi tawuran antar remaja kembali menelan korban jiwa. Insiden berdarah ini terjadi di kawasan pintu Tol Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial A tewas di lokasi akibat luka parah di bagian leher.

Pelaku berinisial FA (18), warga Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, diduga menjadi pihak yang menyebabkan kematian korban. Ia menggunakan senjata tajam jenis celurit panjang atau corbek yang memiliki panjang sekitar 120 cm.

Kronologi Kejadian dan Balas Membalas Serangan

Menurut keterangan Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono dalam konferensi pers pada Jumat (4/7/2025), korban A sempat menyerang FA terlebih dahulu dengan sabetan celurit. FA menangkis serangan tersebut, namun mengalami luka di siku tangan kirinya.

"Pelaku kemudian membalas dengan mengayunkan corbek ke arah leher korban. Luka cukup dalam di bagian leher dan siku kiri membuat korban langsung terjatuh di tempat,” ujar Samsono.

Korban sempat dilarikan ke RS Premier Jatinegara oleh rekan-rekannya, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Senjata Tajam Dibuang Dekat Rel Kereta

Setelah insiden tersebut, FA bersama beberapa rekannya melarikan diri ke kawasan Pisangan, Jakarta Timur. Di sana, senjata tajam yang digunakan dalam tawuran dibuang ke semak-semak di dekat tembok rel kereta api Stasiun Jatinegara.

"Tim kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam tersebut. Belum ditemukan hingga saat ini, bisa jadi sudah diambil orang atau terbuang lebih jauh,” jelas Samsono dikutip Antara.

Usai membuang senjata, kelompok remaja tersebut berkumpul di depan RS Budi Asih, lalu bergerak ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pelaku Ditangkap Sepekan Kemudian

Pelarian FA berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya di rumah pamannya di wilayah Tangerang pada Minggu (29/6/2025) pukul 20.00 WIB, sepekan setelah kejadian.

Akibat perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Catatan Penting untuk Orang Tua dan Masyarakat

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua dan masyarakat mengenai maraknya aksi tawuran remaja yang kini kerap melibatkan senjata tajam. Kepekaan dan pengawasan lingkungan terhadap pergaulan remaja sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru