Rabu, 31 Desember 2025

Bongkar Jaringan Love Scamming: Imigrasi Deportasi 9 WNA dan Sita Puluhan Gadget


 Bongkar Jaringan Love Scamming: Imigrasi Deportasi 9 WNA dan Sita Puluhan Gadget Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sembilan warga negara asing yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan berkedok percintaan (love scamming). Foto: Antara/Ditjen Imigrasi.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap kejahatan siber yang kian meresahkan. Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan daring dengan modus love scamming dideportasi dan dimasukkan dalam daftar pencekalan.

Aksi ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi dalam menangkal kejahatan lintas negara yang memanfaatkan dunia maya untuk menjebak korban lewat tipu daya asmara.

Modus Penipuan Berbungkus Cinta

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa para pelaku terbukti melanggar izin tinggal dan memanfaatkan celah dunia digital untuk melancarkan aksinya. Mereka dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Modusnya adalah love scamming—membangun hubungan fiktif secara online yang kemudian berujung pada pemerasan korban," ujar Yuldi dalam keterangan resminya, Rabu (9/7/2025).

Operasi Gabungan Ungkap Dua Titik Aktivitas

Pengungkapan ini berawal dari operasi pengawasan di wilayah Jakarta Utara pada 11 Juni lalu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam pelaku: empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria. Mereka ditangkap bersama 40 unit ponsel dan dua iPad yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Pengembangan kasus membawa penyidik ke Bali. Pada 19 Juni 2025, dua pelaku lainnya yang juga berkewarganegaraan Tiongkok berhasil dibekuk. Penangkapan ini merupakan hasil lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan terhadap satu WNA Tiongkok di kantor Ditjen Imigrasi pada 16 Juni.

Di Bali, petugas berhasil menyita lebih banyak barang bukti: 76 ponsel, tujuh iPad, dan tiga laptop yang diyakini sebagai alat operasional untuk aktivitas love scamming.

Jejak Digital Terungkap: Grup Khusus Penipuan

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan bukti digital berupa grup percakapan dengan nama “Love Scamming Jakarta” dan “Love Scamming Bali”. Grup ini menunjukkan adanya keterkaitan antara para pelaku dalam merancang dan menyebarkan skema penipuan.

“Dari grup tersebut, kami identifikasi tambahan sepuluh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok—tiga di Jakarta dan tujuh di Bali. Seluruhnya kini masuk daftar cekal,” tegas Yuldi.

Target Sesama WNA dan Warga Asing

Menariknya, para pelaku dari Tiongkok menyasar korban yang juga berasal dari negara yang sama, sementara pelaku dari Ghana dan Nigeria diduga menargetkan warga negara asing lainnya.

Langkah deportasi dan pencekalan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan jangka panjang terhadap kejahatan siber berbasis keimigrasian.

“Ditjen Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Kami akan terus memperketat pengawasan dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan,” pungkas Yuldi dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru