Kamis, 29 Januari 2026

Kejagung Buru Riza Chalid terkait Dugaan Korupsi Minyak, Diduga Berada di Singapura


 Kejagung Buru Riza Chalid terkait Dugaan Korupsi Minyak, Diduga Berada di Singapura Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Foto: Shela Octavia/kompas.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung RI terus memburu M. Riza Chalid, pengusaha yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia diduga kuat berada di Singapura dan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihak Kejagung telah melakukan pemanggilan secara resmi. Namun karena tidak ada respons, langkah koordinasi dengan perwakilan kejaksaan RI di Singapura pun dilakukan.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa Riza Chalid tidak lagi berada di dalam negeri,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Tersangka Baru dalam Kasus Pertamina dan KKKS

Riza Chalid merupakan satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret internal PT Pertamina Subholding beserta pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Nama-nama lain yang turut dijerat antara lain:

Alfian Nasution – Mantan VP Supply & Distribusi PT Pertamina

Hanung Budya – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina

Toto Nugroho – Mantan VP Integrated Supply Chain

Dwi Sudarsono – Mantan VP Crude & Trading ISC PT Pertamina

Arif Sukmara – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping

Hasto Wibowo – Mantan VP Integrated Supply Chain

Martin Haendra – Mantan Business Development Manager PT Trafigura

Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

M. Riza Chalid – Beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Modus Dugaan Korupsi Riza Chalid

Menurut Qohar, Riza Chalid diduga melakukan pelanggaran hukum secara bersama-sama dengan sejumlah tersangka lain, termasuk Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo—yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kerja sama ilegal ini mencakup penyewaan Terminal BBM Merak dengan cara menyisipkan intervensi dalam kebijakan internal Pertamina. Qohar menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dimasukkan ke dalam rencana bisnis meski Pertamina saat itu belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

“Selain intervensi kebijakan, kerja sama ini juga menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak dan menetapkan harga yang sangat tinggi, yang jelas merugikan negara,” kata Qohar dikutip Antara.

Kejagung menegaskan upaya pelacakan Riza Chalid akan terus dilakukan, termasuk opsi kerja sama hukum internasional jika diperlukan, demi menuntaskan kasus ini dan memulihkan kerugian negara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru