Loading
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022. Salah satu langkah terbarunya adalah melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (8/7/2025) oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (11/7/2025).
"Penyidik benar telah melaksanakan penggeledahan di salah satu lokasi, dan dari tempat tersebut kami menyita sejumlah barang bukti," ujar Harli di Jakarta.
Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen, surat-surat penting, serta perangkat elektronik seperti flashdisk. Saat ini, seluruh barang bukti masih dalam proses verifikasi dan analisis mendalam oleh tim penyidik.
"Kami berharap penyitaan ini dapat membantu mengungkap lebih terang peristiwa pidana yang tengah kami tangani," tambah Harli.
Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Pengadaan Chromebook
Dalam proses penyidikan, Kejagung mendalami indikasi adanya rekayasa teknis dalam pengadaan bantuan perangkat pendidikan berbasis teknologi, khususnya terkait pemilihan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook).
Menurut Harli, pada tahun 2020 terdapat upaya untuk mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang berpihak pada penggunaan Chromebook, meskipun kajian sebelumnya menyatakan laptop jenis ini tidak efektif digunakan dalam konteks pendidikan di Indonesia.
Sebagai catatan, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Tim teknis pun awalnya menyarankan spesifikasi laptop berbasis Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang justru menyetujui penggunaan Chromebook.
Anggaran Mencapai Nyaris Rp10 Triliun
Dari sisi pembiayaan, proyek pengadaan ini menghabiskan anggaran fantastis sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya meliputi Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk potensi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dikutip Antara.