Loading
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Chromebook. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
Ini menjadi pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Pada Kamis pagi, Nadiem hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi oleh enam pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Nadiem yang mengenakan kemeja hijau tua dan celana panjang hitam, tidak memberikan keterangan rinci kepada media. Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya adalah sebagai saksi.
“Dipanggil untuk kesaksian,” katanya singkat sambil masuk ke dalam gedung.
Kejagung saat ini belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, dengan alasan masih diperlukan alat bukti tambahan untuk menentukan keterlibatannya secara hukum.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek, dan Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di kementerian tersebut.
Dua tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD di Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP di direktorat yang sama. Keduanya juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran pada periode 2020–2021.
Baca juga:
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Laptop KemendikbudristekKasus ini, dilansir Antara, berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang berlangsung dalam kurun 2019–2022. Kejagung menyebut bahwa perencanaan program ini dimulai sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.
Proses hukum masih terus berjalan, dengan penyidik mendalami keterangan para saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.