Loading
Ditjen Imigrasi menangkap dan mendeportasi WN China pelaku penipuan senilai Rp28,5 miliar. (Foto: Dokumentasi Ditjen Imigrasi/Liputan6.com)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mendeportasi seorang warga negara China berinisial XP, yang merupakan buronan dari pemerintah China dalam kasus penipuan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp28,5 miliar.
Deportasi dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan tujuan Guangzhou, China. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (13/7/2025).
Ditangkap di Bali, Tidak Memiliki Izin Tinggal
XP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou sejak Januari 2015. Setelah buron selama bertahun-tahun, ia akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Selain menjadi buronan, XP juga diketahui tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
“XP diamankan di kediamannya berdasarkan hasil patroli siber kami. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yuldi.
Deportasi Sesuai Prosedur Hukum dan Prinsip Kemanusiaan
Setelah melalui proses penyelidikan, XP ditempatkan di ruang detensi sebelum akhirnya dipulangkan ke negaranya. Yuldi memastikan bahwa seluruh proses deportasi telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip kemanusiaan dan kerja sama internasional.
“Kami berkomitmen menjalankan proses deportasi secara profesional, menjunjung tinggi hukum dan etika, serta menjaga hubungan baik dengan negara-negara mitra,” tegas Yuldi.
Indonesia Tegas terhadap Buronan Asing
Yuldi juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi terus memperkuat kerja sama lintas negara, khususnya dalam pertukaran informasi terkait keberadaan orang asing yang masuk kategori bermasalah atau buronan internasional.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan lintas negara yang berusaha menghindari proses hukum di negara asalnya.
“Penangkapan dan deportasi XP menunjukkan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi buronan. Imigrasi Indonesia siap berkontribusi aktif dalam penegakan hukum internasional,” tutup Yuldi dikutip Antara.