Loading
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Warga negara asing (WNA) yang terbukti terlibat dalam investasi bodong atau ilegal di Indonesia bisa dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan pencekalan masuk kembali ke Indonesia hingga 10 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, dalam kegiatan bertajuk "Pengaruh Geopolitik Saat Ini terhadap Pengawasan Orang Asing di Indonesia" yang digelar di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Pelanggaran Keimigrasian Bisa Berujung Proses Hukum
Menurut Pamuji, pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, terutama yang menyangkut aktivitas ilegal seperti investasi bodong, dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Tak hanya tindakan administratif, pelanggaran ini juga bisa masuk ranah pidana.
“Sanksi terberat adalah deportasi dan pencekalan maksimal 10 tahun. Jika ada unsur tindak pidana, tentu akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Pamuji.
Merujuk pada Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang tidak mematuhi ketentuan administrasi atau melakukan kegiatan yang menyalahi izin tinggalnya dapat dikenakan sanksi yang bersifat pro justitia.
Modus: Klaim Sebagai Investor tanpa Legalitas
Pamuji menegaskan masih banyak WNA yang mengklaim diri sebagai investor namun tak memiliki badan usaha resmi di Indonesia.
“Banyak yang datang dengan dalih investasi, padahal tidak ada perusahaan yang didaftarkan. Ini yang kami sebut investor bodong,” tambahnya.
Untuk menindak praktik semacam ini, Ditjen Imigrasi terus menggencarkan Operasi Wira Waspada—sebuah upaya intensif untuk memeriksa keabsahan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
Kolaborasi Timpora Jadi Kunci Pengawasan
Dalam menjalankan pengawasan, Imigrasi tak bergerak sendiri. Kolaborasi lintas sektor dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menjadi bagian penting dalam memperkuat pemantauan.
“Melalui Timpora, kita bisa mendapatkan informasi dari berbagai instansi terkait keberadaan orang asing di wilayah masing-masing. Ini memperkuat pengawasan,” ungkap Pamuji dikutip Antara.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal, khususnya di wilayah padat seperti Jakarta Selatan.
Hasil Operasi: 170 WNA Diamankan
Sebagai bentuk nyata dari pengawasan yang diperketat, Operasi Wira Waspada pada 14–16 Mei 2025 berhasil mengamankan 170 WNA dari 27 negara di wilayah Jadetabek.
Berikut rincian hasil temuan:
25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan,
25 orang diduga memberikan keterangan palsu,
24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif,
10 orang terbukti overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan.
Penegasan
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan operasi rutin yang dilakukan, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi bertekad menjaga kedaulatan dan stabilitas hukum, terutama dalam menghadapi praktik investasi ilegal oleh warga negara asing.